bakabar.com, PAMEKASAN - Polres Pamekasan berhasil mengungkap satu pelaku yang menjadi dalang tercemarnya air sungai di wilayah setempat. Pelaku merupakan wanita berinisial M (29).
Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto mengatakan fakta baru ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan. Akhirnya ditemukan barang bukti berupa kantong plastik bubuk pewarna dan ember saat olah TKP kemarin.
M yang diketahui bekerja sebagai karyawan toko peralatan batik di Klampar tersebut sengaja membuang zat pewarna batik jenis remasol ke sungai hingga menyebabkan warna kemerahan.
"Ada salah satu karyawan sengaja membuang pewarna batik seberat 15 kilogram. Alasannya karena tidak laku lagi. Jadi karena tidak laku lagi dibuang ke sungai," ungkap Sri dalam keterangan resminya, Kamis (13/7).
Baca Juga: Air Tercemar Sungai Pamekasan Masih Digunakan: Bikin Khawatir!
Bahan kimia batik yang dibuang ke sungai ini sudah kesekian kalinya. Namun, baru menyebar luas. Biasanya, zat pewarna batik itu dibuang pada saat musim hujan dan tidak berdampak pada wilayah lain.
Sri mengatakan pelaku belum ditahan. Sebab, masih menunggu hasil dari uji laboratorium. Apakah zat pewarna batik menyebabkan bahaya atau tidak bagi keberlangsungan makhluk hidup.
Hasil sementara, polisi belum menemukan dampak yang diakibat dari zat pewarna, baik terhadap ekosistem sungai, tumbuhan maupun yang dikonsumsi warga.
"Jadi hasil lab yang kita tunggu berbahaya atau tidak. Bisa berakibat apa terhadap makhluk hidup masih kita dalami lebih lanjut," katanya.
Baca Juga: Pencemaran Air Sungai di Pamekasan Disinyalir Akibat Zat Pewarna Batik
Disisi lain, pihaknya juga akan melakukan uji materi dan hasil gelar perkara. Jika kasus tercemarnya aliran air sungai di Pamekasan ada unsur pelanggaran pidana maka akan ditindak tegas.
"Ini (membuang zat pewarna) tidak baik dan menyalahi aturan. Nanti jika memang ada unsur pidana tetap kita proses sesuai peraturan yang ada," pungkasnya.