bakabar.com, BANJARBARU - Penertiban 90 bangunan liar termasuk warung remang alias warung jablay (warjab) mendapat respons positif berbagai pihak, termasuk kalangan legislatif.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru, Rusmilawati menuturkan, keberadaan bangunan liar ini bisa menjadi ancaman lingkungan.
Karena bangunan liar sebutnya tidak dilengkapi dengan berkas persyaratan lingkungan. Misalnya, dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).
Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, sebuah bangunan baik itu dalam bentuk rumah hunian maupun tempat usaha, wajib memiliki dokumen tersebut sebelum mulai pembangunan.
“Kalau dokumen itu tidak ada, artinya penanganan limbah yang mereka (penghuni bangunan liar) patut dipertanyakan,” ucapnya Jumat (19/1).
Selain limbah padat, Mila menilai, penghuni bangunan liar tersebut pasti juga menghasilkan limbah cair dari aktivitas kesehariannya.
Limbah itulah yang menurutnya dapat merusak lingkungan, karena bisa saja dibuang sembarangan.
"Bahkan limbah cair yang mereka hasilkan juga bisa masuk ke saluran drainase kota. Limbah-limbah inilah yang bisa jadi biang pencemaran terhadap lingkungan kita,” jelasnya.
Sebab itu, Mila mengaku bahwa keputusan Pemkot melakukan penertiban sudah benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Selain berisiko mencemari lingkungan, keberadaan bangunan liar ini juga tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kita," tuntasnya.