News

Dalami Korupsi Enembe, KPK Periksa Anak Buah Rijatono Lakka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anak buah Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Fredrick Bane terkait kasus korupsi yang menjerat Gubernur

Featured-Image
Lukas Enembe tiba di KPK dengan pengawalan ketat Brimob. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anak buah Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Fredrick Bane terkait kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe di Mapolda Papua, Jumat (3/2). 

Fredrick merupakan anak buah dari Rijatono Lakka yang juga ikut terseret dalam kasus Lukas Enembe. 

Baca Juga: Lukas Enembe Keluhkan Minim Fasilitas, KPK: Sudah Sesuai Prosedur!

“Hari ini kasus tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (3/2).

Fredrick bakal dicecar tentang aliran dana dari PT TBP ke Lukas Enembe terkait proyek infrastruktur di Papua. 

Lebih lanjut, KPK juga bakal memeriksa dua saksi lainnya mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Provinsi Papua Permawati Kulle dan Kepala Bagian Customer Service Officer Yorindra Pirru. 

Baca Juga: Cecar Lukas Enembe, KPK Duga Masih Banyak yang Terlibat

Sebelumnya, KPK telah menetapkan bos kontraktor tersebut yakni Rijatono Lakka yang menjabat Direktur Utama PT TBP. Ia diduga memberikan gratifikasi ke Enembe sebesar Rp10 miliar agar perusahaannya terpilih untuk memegang proyek infastruktur Papua.

Terkait hal tersebut, KPK juga telah memblokir rekening milik Enembe dengan total nilai sebesar Rp76,2 miliar.

Sementara itu, tersangka Lakka sebagai pemberi suap telah melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedang Enembe selaku penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Editor


Komentar
Banner
Banner