Korupsi Papua

Cecar Lukas Enembe, KPK Duga Masih Banyak yang Terlibat

Pihak terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi infastruktur Pemprov Papua

Featured-Image
Gubernur Papua, Lukas Enembe usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa masih banyak pihak yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi infastruktur Pemprov Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Lembaga antirasuah tersebut berencana akan mengembangkan kasus dan menjerat pihak lain jika memang terbukti dalam proses penyidikan.

“Pengembangan perkara nanti dapat pula dilakukan pada tingkat penuntutan maupun persidangan oleh jaksa KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/2).

Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi yang menggarong dana APBD Papua itu.

KPK baru menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka selaku pemberi suap dan Gubernur Papua, Lukas Enembe selaku penerima suap.

Maka dari itu, Ali mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih proses pendalaman materi dan fokus terhadap kedua tersangka tersebut.

“Kami fokus dulu melengkapi fakta perbuatan tersangka RL (Rijatono Lakka) dan LE (Lukas Enembe) ini lebih dahulu. Karena kami dibatasi waktu penahanan,” lanjutnya.

Diketahui, Enembe ditetapkan sebagai tersangka karena kasus suap dan gratifikasi terkait pembangunan infastruktur di Papua.

Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar yang diterimanya dari tersangka RL atau Rijatono Lakka.

RL merupakan direktur PT Tabi Bangun Papua sebuah perusahaan kontraktor asal Papua. Uang tersebut diduga merupakan pemberian dari RL kepada Enembe. Agar perusahaan RL terpilih menjadi pemegang jalannya proyek infastruktur.

KPK juga telah memblokir rekening milik Enembe dengan total nilai sebesar Rp76,2 miliar.

Sementara itu, tersangka RL sebagai pemberi suap telah melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedang Enembe selaku penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor


Komentar
Banner
Banner