bakabar.com, JAKARTA - Maraknya kasus gagal ginjal misterius yang menimpa anak-anak belakangan ini, terkonfirmasi oleh Kementerian Kesehatan bahwa salah satu penyebabnya adalah obat sirup.
Menindaki hal itu, pemerintah dalam hal ini BPOM menindak tegas kejadiandengan cara menarik sejumlah obat dari peredaran dikarenakan mengandung Etilen glikol yang melebihi batas.
Kandungan zat tersebut diduga menjadi penyebab utama tingginya kasus gagal ginjal misterius yang menyerang anak-anak.
Sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022, tercatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia yang diduga akibat mengkonsumsi obat sirup.
Baca Juga: Polri Bantu Tarik Obat Sirup Berbahan Kimia dari BPOM
Untuk itu, BPOM juga telah menarik peredaran 5 (lima) merek paracetamol sirup yaitu:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kejadian tersebut di masing-masing wilayah agar melakukan berbagai upaya seperti:
1. Seluruh jajaran khususnya para Bhabinkamtibmas memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya ibu-ibu terkait bahaya penggunaan obat sirup untuk anak-anak;
2. Agar seluruh jajaran memberikan informasi yang mudah dipahami oleh masyarakat dengan sticker, meme, maupun video;
3. Lakukan imbauan kepada seluruh apotek, klinik, rumah sakit, dan praktik mandiri tenaga kesehatan untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang dimaksud
4. Seluruh kegiatan agar diamplifikasi secara masif baik melalui media mainstream maupun media sosial
Baca Juga: 5 Asupan Nutrisi yang Bisa 'Upgrade' Memori Otak
BPOM memerintahkan kepada industri farmasi yang masih menyediakan sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagao bentuk tanggung jawab pelaku usaha.
Industri farmasi juga dapat melakukan upaya untuk mengganti formula obat atau bahan baku obat tersebut.
Kementerian Kesehatan dan BPOM, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak lainnya yang terkait untuk terus meneliti berbagai kemungkinan faktor resiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut tersebut.