Obat Sirup

Polri Bantu Tarik Obat Sirup Berbahan Kimia dari BPOM

Satgas Pangan Polri siap membantu kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian

Featured-Image
Buntut temuan kasus ginjal akut pada ratusan anak di Indonesia, Kemenkes RI instruksikan untuk menghentikan distribusi obat sirup. Foto: CNN Indonesia.

bakabar.com, JAKARTA - Satgas Pangan Polri siap membantu kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait untuk menarik obat sirup mengandung bahan kimia perusak ginjal dari peredaran.

"Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/10).

Nurul menjelaskan Satgas Pangan Polri telah menginformasikan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk membantu Pemerintah melakukan pemantauan terhadap peredaran obat sirop di wilayah.

"Para kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," tambah Nurul.

Baca Juga: Kenali Bahaya Etilen Glikol pada Obat Batuk yang Menyerang Ginjal

Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melarang sementara peredaran obat sirop untuk anak-anak menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang mengandung zat kimia berbahaya, salah satunya ialah etilen glikol (EG).

Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak pada Selasa (18/10), seperti dilansir antara.

Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad: Siapkan Alternatif Obat Parasetamol untuk Anak

Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah.

Selain itu, seluruh apotek diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah mengenai hal itu.

Editor


Komentar
Banner
Banner