bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen. Imbasnya harga rokok pun dipastikan berubah.
Peraturan tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, tertanggal 14 Desember 2022.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris, cukai rokok resmi naik rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2023.
Kenaikan akan mengubah harga jual eceran rokok buatan dalam negeri mulai 2023. Berikut rincian harga rokok usai kenaikan tarif cukai 10 persen:
1. Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I dijual paling rendah Rp2.055 per batang, naik dibandingkan 2022 sebesar Rp1.905 per batang
- Golongan II dijual paling rendah Rp1.255 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp1.140 per batang
2. Jenis Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I dijual paling rendah Rp2.165 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp2.005 per batang
- Golongan II dijual paling rendah Rp1.295 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp1.135 per batang
3. Jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I dijual paling rendah Rp1.800 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp1.635 per batang
- Golongan II dijual paling rendah Rp720 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp600 per batang
- Golongan III dijual paling rendah Rp605 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp505 per batang
4. Jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah hanya Rp2.055 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp1.905 per batang
5. Jenis Sigarete Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I dijual paling rendah Rp860 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp780 per batang
- Golongan II dijual paling rendah Rp200 per batang, masih sama dengan 2022
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp55-Rp180 per batang, masih sama dengan 2022
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual eceran paling rendah Rp290 per batang, masih sama dengan 2022
8. Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual eceran paling rendah Rp495-Rp5.500 per batang, tidak berubah dari 2022.
"Kenaikan tersebut menjadi salah satu langkah pengendalian konsumsi rokok atau produk hasil tembakau," papar Sri Mulyani seperti dilansir Bisnis, Senin (19/12).
"Salah tujuannya adalah agar prevalensi merokok di kalangan anak dapat turun menjadi 8,92 persen di akhir 2023," imbuhnya.
Kementerian Keuangan mencatat bahwa beban penanganan kesehatan dari dampak rokok bisa mencapai Rp27,7 triliun setiap tahun. Angka ini bisa terus meningkat, seandainya jumlah perokok terus bertambah.
"Dari total biaya tersebut, Rp10,5 hingga Rp15,6 triliun di antaranya merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan. Ini setara 20 hingga 30 persen dari subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN per tahun senilai Rp48,8 triliun," imbuh Sri.
Di sisi lain, Pemerintah menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Rp299 triliun. Dari target ini, penerimaan cukai dari rokok berkontribusi paling besar hingga Rp209,91 triliun.
"Ditargetkan cukai rokok sebesar Rp232,58 triliun di akhir 2023, sehingga alokasi dana bagi hasil berkisar Rp6,97 triliun," beber Sri Mulyani.
"Kalau menggunakan asumsi itu, anggaran penanganan kesehatan dari dampak rokok akan mencapai Rp2,79 triliun," pungkasnya.