bakabar.com, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas, Kalteng, Ben Brahim S Bahat mengeluarkan instruksi sehubungan dengan meningkatnya kembali kasus Covid-19 saat ini.
Intruksi yang ditujukan kepada kepala organisasi perangkat daerah, camat, lurah dan kepala desa tersebut terkait kepatuhan prokes dan kewaspadaan peningkatan kasus Covid-19 di Kapuas.
Karena hingga pada 15 Nopember 2022 angka positif rate Covid-19 di Kapuas mencapai 11,46 persen dengan jumlah konfirmasi aktif sebanyak 21 kasus.
Dalam intruksi bernomor 440/1705/Dinkes 2022 tersebut, Bupati Ben Brahim meminta agar menerapkan pemberlakukan PPKM level I di wilayah kerja masing-masing.
Penerapan pemberlakukan PPKM level I tersebut berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 tahun 2022.
Kemudian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.
Ben Brahim juga mengintruksikan agar melaksanakan pengawasan kegiatan perkantoran dengan menerapkan work from office (WFO) sebesar 100 persen dan menerapkan Prokes secara ketat.
Termasuk mengintruksikan agar melakukan vaksinasi booster sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.