Tilang Elektronik

Cemas Kendaraan Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengeceknya

Masyarakat yang terkena tilang elektronik atau (ETLE) karena tertangkap kamera melanggar peraturan saat mengendarai kendaraan bermotor.

Featured-Image
Kendaraan melintasi kamera tilang elektronik (ETLE) di Halte Tosari, Jakarta, Jumat (17/2/2023). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Tilang elektronik kini diterapkan di beberapa daerah di Indonesia. Masyarakat yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) karena tertangkap kamera melanggar peraturan saat mengendarai kendaraan bermotor.

Misalnya, pengguna mobil yang kedapatan tidak menggunakan sabuk pengaman. Atau, pengendara motor yang tidak mengenakan helm, ataupun melanggar lalu lintas, seperti melawan arah.

Tapi, belum banyak yang tahu bagaimana cara mengecek jika tidak sengaja melanggar peraturan, hingga bisa 'terjepret' kamera ETLE.

Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Sebut Tilang Manual Dukung Ketertiban Lalu Lintas

Tahukah Snda bagaimana cara mengecek kendaraan yang terkena tilang elektronik? Berikut apahabar.com telah merangkumnya.

  • Ketik halaman: https://etle-pmj.info/id/check-data di browser anda.
  • Silakan masukkan nomor plat kendaraan anda, berikut dengan nomor mesin dan juga nomor rangka kendaraan pada kolom yang tersedia. Ketiga informasi tersebut dapat dicari di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  • Setelah melengkapi kolom, silakan menekan tombol 'cek data', dan menunggu hingga hasilnya keluar.
  • Jika hasilnya menunjukkan 'no data available', maka kendaraanmu aman atau tidak terdeteksi melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual Demi Tambal Kelemahan ETLE

Di halaman resminya, pihak ETLE Polda Metro Jaya menyatakan pengecekan data ETLE ini diperuntukan bagi mereka yang ingin melakukan jual-beli kendaraan, ataupun yang ingin melakukan penyewaan kendaraan.

Hal itu dilakukan sebagai antisipasi sebelum pindah tangan kendaraan, tidak memiliki catatan pelanggaran karena melanggar tilang elektronik.

Jenis pelanggaran ETLE

Setidaknya, ada beberapa pelanggaran yang akan 'ditangkap' oleh kamera ETLE.

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
  • Tidak menggunakan helm bagi motor,
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi mobil,
  • Melawan arus / arah,
  • Melanggar batas kecepatan, dan
  • Menerobos lampu merah.

Sebaiknya, dengan menaati peraturan yang ada, kita sebagai warga Indonesia yang baik dapat turut menjaga keselamatan, mulai dari diri sendiri. Jadi, mari membiasakan tertib dalam berlalu lintas.

Editor
Komentar
Banner
Banner