Pelanggaran ETLE

Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual Demi Tambal Kelemahan ETLE

Polri kembali memberlakukan tilang manual untuk menjangkau pelanggaran lalu lintas yang tak ter-cover Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Featured-Image
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho (Foto: apahabar.com/Rafi)

bakabar.com, JAKARTA – Polri kembali memberlakukan tilang manual untuk menjangkau pelanggaran lalu lintas yang tak ter-cover Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Grandkemang Jakarta, Selasa (16/5).

Baca Juga: Polisi Pasang Kamera ETLE Antisipasi Pemotor Lintasi JLNT Casablanca

Ia mengatakan pemberlakukan tilang manual tersebut kembali diberlakukan di wilayah yang tidak terjangkau ETLE.

“Terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” sambungnya.

Lebih lanjutnya, Sandi menegaskan, pemberlakuan tilang manual ini sebagai salah satu upaya Polri dalam pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE. Terlebih, pada beberapa ruas jalannya yang tidak tercover dengan kamera ETLE.

Baca Juga: Hindari Pungli Petugas, Polri Perkuat Sistem ETLE

Polri juga tetap akan melakukan pencegahan terjadinya praktik-praktik pungli terhadap penanganan pelanggaran lalu lintas.

“Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan kegiatan operasional lalu lintas,” imbuh dia.

Maka ia menerapkan sanksi tegas bagi seluruh personel kepolisian jika melakukan pelanggaran dalam penerapan tilang manual tersebut.

“Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner