Banjarmasin Hits

ETLE di Tabalong Berlaku, Puluhan Surat Tilang Dikirim ke Pelanggar

Sejak Rabu (12/3) kemarin, Polres Tabalong mulai memberlakukan tilang etle bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

Featured-Image
Salah seorang petugas Backoffice memonitor kamera ETLE dari dalam ruangan RTCM ETLE. Foto - Sat Lantas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Sejak Rabu (12/3) kemarin, Polres Tabalong mulai memberlakukan tilang elektronik (ETLE) bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

Pemberlakuan tilang tersebut setelah Sat Lantas Polres Tabalong mendapat izin dari Korlantas Polri sekitar seminggu yang lalu.

"Etle ini biayanya besar, tidak mungkin dengan biaya besar tersebut kami tidak langsung mempergunakan dan tidak memanfaatkannya," kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasat Lantas Iptu Oki Hermawan.

Menurut Oki, pemberlakuan tilang Etle ini juga setelah pihaknya melakukan sosialisasi  dari akhir 2024 dilanjutkan Januari dan Februari 2025.

"Kami juga masih melaksanakan sosialisasi pada awal Maret 2025 sambil mengupdate software Etle kita," katanya, Kamis (13/3).

"Kemarin kami baru mengirimkan surat konfirmasinya ke pelanggar-pelanggar yang tercapture oleh kamera Etle kami," sambung Oki.

Oki bilang kemarin pihaknya telah mengirimkan surat konfirmasi  kepada 30 pelanggar baik pengendara motor maupun pengemudi mobil.

"Jenis pelanggaran yang tertangkap kamera itu, kami buatkan yang kasat mata dulu seperti tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa dilengkapi kaca spion, safety belt," bebernya.

Kepada pengendara yang mendapat surat konfirmasi agar langsung saja ke bagian konfirmasi di Satlantas Polres Tabalong untuk memenuhi kewajibannya sebagai pelangggar.

"Jika pemilik kendaraan telah berubah juga bisa langsung melakukan konfirmasi, ke Sat Lantas Polres Tabalong. Waktu konfirmasinya paling lama 14 hari," terang Oki.

Oki mengimbau kendaraan yang telah berpindah kepemilikannya agar membalik nama sesuai dengan kepemilikan yang terakhir kepemilikan yang sekarang.

"Kami juga mengimbau ada atau tidak adanya Etle, ada atau tidak adanya petugas di jalan, pengendara agar memeriksa kelengkapan kendaraannya maupun surat-suratnya dan kelengkapan diri seperti sebelum melakukan perjalanan," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner