bakabar.com, JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan pengguna jalan, dalam hal ini perusahaan tambang berkewajiban untuk memperbaiki jalan, apabila truk operasional batubara diketahui merusak jalan yang dibiayai dari uang negara.
"Dari pihak-pihak pengguna jalan itu nanti kita minta untuk bisa membantu (Dana) untuk perbaikan jalan dan penambahan ruas baru," ungkap Menteri Arifin saat ditemui dikantornya, Jumat (31/3).
Arifin menilai anggaran perbaikan jalan tersebut membutuhkan dana yang sangat besar. Terlebih, kewajiban perbaikan jalan juga tidak bisa dibebankan oleh pemerintah daerah yang memiliki anggaran terbatas.
Baca Juga: Imbas Kasus Korupsi Dana Tukin di Minerba, Menteri ESDM Segera Audit Internal
Namun Arifin kurang setuju jika adanya peraturan terkait larangan angkutan batu bara melintas di jalan nasional. Karena, sejatinya jalan yang dibangun pemerintah diperuntukkan semua kalangan.
"Jalan itu kan memang ada aturannya bisa dimanfaatkan untuk transportasi umum dan kegiatan ekonomi. Produk-produk tambang ini kan termasuk komoditas yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi kan," terangnya.
Menurutnya kerusakan jalan terjadi karena truk kelebihan muatan sehingga harus ditangani. "Akhirnya kerusakan-kerusakan mungkin yang terjadi akibat dari overload jadi merusak jalan, jadi harus ditangani," lanjutnya.
Baca Juga: PLH Dirjen Minerba Mangkir Dipanggil KPK, Begini Kata Menteri ESDM
Untuk itu Arifin telah menurunkan timnya (Pihak ESDM) dan perusahan pengguna jalan untuk melakukan perbaikan. "Kemarin yang di Jambi tim kita sudah turun, perusahaan-perusahaan itu wajib memperbaiki," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian menjelaskan soal dana sekitar Rp824 Miliar yang diperlukan untuk memperbaiki jalan nasional yang rusak di Jambi.
Dana tersebut digunakan untuk memperbaiki jalan nasional yang rusak akibat dilintasi angkutan batu bara. Bahkan catatan Kementerian PUPR pada tahun 2020, setidaknya terdapat 9.000 truk batu bara yang mengaspal di jalan nasional.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Tukin Kementerian ESDM, LPSK Buka Opsi Perlindungan Saksi
"Jadi ini kenapa terjadi, karena semakin besar suatu kendaraan, dampak merusaknya itu pangkat empat (16 kali). Itu sebabnya kita membatasi beban standar kita,” ujar Hedy saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Rabu (29/3).
RDP kali ini sengaja digagas untuk menyerap aspirasi dari masyarakat Provinsi Jambi tentang kondisi jalan nasional yang rusak akibat dilintasi angkutan batu bara. Padahal fungsi jalan sebagai infrastruktur vital dalam mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat.