Korupsi Di Kementerian ESDM

Dugaan Korupsi Tukin Kementerian ESDM, LPSK Buka Opsi Perlindungan Saksi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka pintu untuk permohonan perlindungan bagi para pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Featured-Image
Suasana Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) (Dok Juned Rodo)

bakabar.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka pintu untuk permohonan perlindungan bagi para pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tersandung dalam kasus dugaan Tunjangan Kinerja (Tukin) Rendah yang Dipotong dan Dikorupsi oleh pejabatnya.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menerangkan bahwa dugaan awal korupsi dan potongan Tukin hingga puluhan miliar itu menambah rentetan panjang kesenjangan dan penyelewengan kekuasaan di lingkup ASN.

"Dugaan korupsi di (kementerian) ESDM ini menambah miris potret kesejahteraan ASN. Apalagi, dugaan awal keuangan negara yang dikorupsi berasal dari tukin pegawai," kata Hasto dalam keterangannya yang diterima bakabar.com, Jakarta (29/3/2023).

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM!

Terkait kasus di Kementerian ESDM itu, KPK mencium adanya aliran dana puluhan miliar kepada oknum yang menyalahi aturan.

"Potongan tukin pegawai yang berkisar puluhan miliar itu diduga mengalir untuk kepentingan beberapa oknum di kementerian tersebut,” ungkapnya lagi.

Untuk meluruskan dan membongkar praktik kesewenangan pimpinan terhadap bawahan seperti itu, lanjut Hasto menuturkan bahwa, pegawai di Kementerian ESDM yang mengetahui atau memiliki informasi terkait dugaan korupsi tersebut, untuk tidak takut.

Baca Juga: KPK Kantongi Nama Tersangka Korupsi Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Ia berharap bahwa para pegawai Kementerian ESDM yang memang mengetahui seluk-beluk kasus pemotongan tukin agar dapat berkolaborasi dengan penyidik dalam membongkar kasus tersebut secara terang benderang.

Sebab Hasto menuturkan bahwa Negara telah memiliki mekanisme perlindungan bagi saksi, termasuk saksi pelaku (justice collaborator/JC) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Permohonan perlindungan ke LPSK bisa diajukan sendiri oleh yang bersangkutan (saksi), atau direkomendasikan oleh pihak lain, semisal penyidik dalam hal ini KPK yang tengah menyidik dugaan korupsi di ESDM,” jelas Hasto.

Baca Juga: Digeledah KPK, Menteri ESDM: Ada Dugaan, Klaim Bukan Korupsi

Diketahui, dengan terungkapnya kasus dugaan Korupsi di tubuh Kementerian ESDM ke permukaan publik, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengendus dugaan praktik korupsi pemotongan tukin pegawai di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.

Dari endusan awal itu, KPK bahkan sudah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dan Kementerian ESDM. Dan saat inipun status kasus tersebut bahkan sudah naik ke tingkat penyidikan.

Editor


Komentar
Banner
Banner