bakabar.com, JAKARTA - Sejak diberlakukannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Anda harus lebih selektif dalam memilih mobil bekas.
Pasalnya bukan tidak mungkin mobil bekas yang mau dibeli tersangkut pelanggaran tilang elektronik akibat pemilik kendaraan sebelumnya.
Hal tersebut ditegaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Usman Latif mengenai pentingnya mengecek kondisi keadaan mobil bekas tersangkut tilang elektronik atau tidak.
"Pastikan kendaraan tidak tersangkut dengan tilang elektonik, gunakan cek tilang elektronik," ujar Usman Latif beberapa waktu lalu.
Cara Cek ETLE Mobil Bekas
Cara mengecek kendaraan bekas itu tersangkut tilang elektronik atau tidak cukup mudah loh.
Anda bisa melakukan cek tilang secara online untuk memastikan apakah kendaraan tersebut terkena tilang ETLE atau tidak.
Baca Juga: Soroti Kebijakan Tilang ETLE, IPW: Polantas Tetap Turun ke Jalan
Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
Setelah terisi semua, pilih Cek Data.
Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat No data available.
Namun, jika ada pelanggaran, maka akan muncul detail lengkap seperti catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan ketika melakukan pelanggaran ETLE.
Nah, untuk itu sangat penting untuk memiliki data lengkap dari mobil bekas yang akan Anda pilih.
Akan menyebalkan bukan jika setelah membeli mobil bekas baru, tiba-tiba datang pihak kepolisian yang mengirim surat tilang ke alamat rumah.