Peristiwa & Hukum

679 Pelanggar Ditindak, Operasi Patuh Intan di Tabalong Resmi Berakhir

Selama 14 hari Polres Tabalong telah  melaksanakan Operasi Patuh Intan 2025 di wilayah hukumnya.

Featured-Image
Kasat Lantas Polres Tabalong, Iptu Oki Hermawan, saat melakukan imbauan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di momen salat Jumat. Foto - Sat Lantas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Selama 14 hari, Polres Tabalong telah melaksanakan Operasi Patuh Intan 2025 di wilayah hukumnya. Operasi ini dimulai pada 14 Juli dan berakhir pada 27 Juli 2025.

Namun selama pelaksanaannya, masih banyak masyarakat yang belum mematuhi peraturan lalu lintas. Hal ini terlihat dari banyaknya pengendara sepeda motor maupun pengemudi mobil yang ditilang oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabalong.

Hingga operasi berakhir, tercatat ratusan pengendara menerima sanksi tilang, dan sebanyak 380 lainnya diberikan teguran.

"Total tilang yang dikeluarkan Polres Tabalong sebanyak 679, terdiri dari 190 tilang melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan 489 tilang konvensional," ungkap Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasat Lantas Iptu Oki Hermawan, Senin (28/7), di ruang kerjanya.

Oki menjelaskan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, tidak memakai sabuk pengaman (seatbelt), pengendara di bawah umur, serta menggunakan handphone saat berkendara.

Selain itu, ada pula pelanggaran penggunaan knalpot tidak standar seperti knalpot brong. Bagi pelanggar jenis ini, mereka diminta mengganti serta menghancurkan knalpot tersebut secara mandiri.

"Jumlah pelanggar yang tidak memakai helm sebanyak 132 orang, melawan arus 127, tidak memakai sabuk pengaman 117, pengendara di bawah umur 92, serta menggunakan handphone saat berkendara 45 orang. Sisanya adalah pelanggar batas kecepatan dan pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol," jelasnya.

Untuk pelanggaran yang terpantau melalui ETLE, surat tilang dikirim ke alamat sesuai data pada STNK.

"Sementara untuk tilang konvensional, ada pengendara yang langsung membayar melalui BRIVA, dan ada pula yang mengikuti proses sidang," tambah Oki.

Ia menambahkan, selain penindakan, Operasi Patuh Intan 2025 juga diisi dengan kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas.

Sosialisasi dilakukan di sekolah-sekolah saat menjadi pembina upacara, termasuk kepada siswa baru pada masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Kegiatan edukatif juga dilakukan melalui siaran radio dan penyampaian pesan keselamatan lalu lintas kepada jemaah salat Jumat.

"Kami juga melakukan penerangan keliling, patroli di wilayah rawan kecelakaan, serta memasang spanduk-spanduk imbauan tertib lalu lintas," tutur Oki.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk terus menaati aturan lalu lintas, meski operasi telah usai.

"Operasi Patuh Intan memang telah berakhir, namun ini bukanlah akhir dari kepatuhan. Justru ini adalah awal dari perubahan menuju kesadaran dan ketertiban dalam berlalu lintas," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner