Kasus Pencabulan

Cabuli Bocah 4 Tahun, Kakek 66 Tahun Ditangkap Polres Jaktim

Polres Metro Jakarta Timur menangkap pria tua berinisial BM (66) yang kedapatan melakukan aksi cabul kepada balita di mushola kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Featured-Image
Polres Metro Jakarta Timur, tangkap pria tua berinisial BM (66) yang melakukan aksi pencabulan kepada balita di mushola kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Rabu 16 Agustus 2023. Foto : Istimewa.

bakabar.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menangkap pria tua berinisial BM (66) yang kedapatan melakukan aksi pencabulan kepada balita di musala kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Rabu 16 Agustus 2023.

Di hadapan polisi, BM mengaku mencabuli seorang bocah berinisial HNF (4) pada Sabtu (12/8) dan Minggu (13/8) di sebuah musala di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengungkapkan pelaku menyukai anak kecil atau biasa disebut pedofil. "Pelaku motifnya, dia ada rasa suka dengan anak-anak. Rasa syur terhadap anak-anak," ujar Sri dalam keterangannya, Rabu (16/8).

Menurut Sri, pelaku BM sudah beristri dan memiliki beberapa orang anak, dan bahkan telah memiliki cucu. Namun tidak tahu mengapa, pelaku ternyata memiliki hasrat seksual terhadap anak-anak.

Baca Juga: Polisi Baru Temukan Satu Korban Kasus Pencabulan Kakek 72 Tahun

"Jadi memang entah apa, menurut pengakuan tersangka, entah apa yang menghantuinya pada saat itu. Saat dia melakukan itu (pelecehan seksual)," ujarnya.

Dalam kasus ini, BM tega mencabuli HNF usai melaksanakan salat zuhur. Diketahui saat itu, HNF sedang bermain bersama temannya, G, di musala yang lokasinya dekat dengan rumahnya.

Begitu mengetahui kejadian tersebut, orangtua HNF melapor ke pihak kepolisian pada Senin (14/8) malam. "Korban menceritakan dengan polosnya ke ibunya, 'Tadi aku dijigongin'. Jadi dia dicium oleh pelaku. Ditanya ibunya berapa kali, dijawab dua kali," papar Sri.

Orang tua korban kemudian meminta rekaman CCTV musala. Dari CCTV tersebut,  orang tua korban akhirnya mengetahui kebenaran aksi pencabulan BM terhadap HNF.

Baca Juga: Tak Kunjung Diusut, Orangtua Korban Pencabulan di Jember Tagih Keadilan

Setelah melapor ke unit PPA Polres Metro Jakarta Timur, laporan BAP dibuat pada Senin 14 Agustus 2023, pukul 00.10 WIB. Setelah itu, BM ditangkap pada pukul 01.00 WIB.

"Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan kami tahan sejak 14 Agustus," jelas Sri.

Pelaku dikenakan Pasal 76E juncto Pasal 82 tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman pidana selama 5-15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.

Editor
Komentar
Banner
Banner