bakabar.com, JAKARTA -Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil bakal segera menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru, Riau.
Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan bahwa berkas perkara Adil telah lengkap atau P21. Termasuk tersangka lainnya yakni Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Fahmi Aressa.
"Tim Jaksa KPK yang meneliti sekaligus mempelajari kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara MA dan MFA tersebut menyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (4/8).
Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Bupati Meranti ke PN Tipikor
Ali menambahkan penyidik telah menyerahkan kedua tersangka dan sejumlah barang bukti ke tim Jaksa KPK.
Bupati Adil dan auditor BPK akan menjalani masa penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK terhitung hingga 23 Agustus 2023.
Baca Juga: Plt Bupati Kepulauan Meranti Minta Semua Saksi Kooperatif dengan KPK
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru akan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Baca Juga: KPK Periksa Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar!
Penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.
Atas perbuatannya para tersangka tersebut disangkakan dengan pasal sebagai berikut, tersangka MA sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.