OTT KPK

KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Bupati Meranti ke PN Tipikor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah melimpahkan berkas perkara Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih yang berperan memberi suap

Featured-Image
Kepala Bagian Pemberitaan dan Monitoring KPK Ali Fikri, (Foto: apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah melimpahkan berkas perkara Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih yang berperan memberi suap kepada Bupati Muhammad Adil.

Berkas diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Pemenuhan alat bukti dalam berkas perkara telah dilengkapi Tim Penyidik sehingga dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Senin (5/6).

Baca Juga: KPK Periksa Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar!

Kini penahanan Fitria menjadi wewenang tim jaksa KPK yang kembali akan memperpanjang masa penahanan selama 20 hari ke depan. 

"Dalam waktu 14 hari kerja, segera dilakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil diduga menerima suap dari salah satu perusahaan Travel Umroh yakni PT Tanur Muthmainnah (TM) pada bulan Desember 2022.

Baca Juga: KPK Temukan Rekaman Suara Bupati Meranti Saat Transaksi Suap

Adil menerima uang sejumlah Rp1,4 miliar dari PT TM sebagai tanda terimakasih karena telah memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Meranti.

Adapun uang tersebut lagi-lagi diterima Adil melalui Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD sekaligus orang kepercayaan Adil.

Editor


Komentar
Banner
Banner