Gadai Aset Pemda

Bupati Meranti Gadai Aset Pemda, Kemenkeu Buka Suara

Beredar informasi terkait persetujuan gadai aset milik Pemda Kabupaten Meranti senilai Rp 100 miliar yang disetujui Kemenkeu.

Featured-Image
Staf Khusus Menkeu bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo di Gedung Kementerian Keuangan. Foto: apahabar.com/Gabid Hanafie

bakabar.com, JAKARTA – Beredar informasi terkait persetujuan gadai aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Meranti senilai Rp100 miliar yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Aksi gadai aset Pemda tersebut dilakukan oleh Bupati Kepulauan Meranti non aktif M Adil ke Bank Riau Kepri (BRK).

Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo membantah jika Kemenkeu telah memberikan persetujuan untuk gadai aset Pemda.

"Jadi tidak benar dan menyesakan jika gadai gedung milik Pemkab Meranti tersebut diketahui dan disetujui Kemenkeu," tulis Prastowo dalam akun @prastow yang dikutip bakabar.com pada Kamis (20/4).

Baca Juga: KPK Dalami Agunan Kantor Bupati Meranti yang Digadaikan ke Bank

Prastowo menjelaskan persetujuan surat diberikan bukan untuk gadai aset melainkan menyetujui pelebaran defisit Kabupaten Meranti yang akan ditutup dengan pinjaman daerah.

“Kemenkeu hanya menyetujui pelebaran defisit Kab. Meranti yang akan ditutup dengan pinjaman daerah, bukan persetujuan gadai aset,” ujarnya.

Sehingga persetujuan tersebut diberikan bukan sebagai jaminan untuk melakukan pinjaman. Menurutnya, jika ingin melakukan pinjaman kepada bank tetap harus dilakukan secara kredibel sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik. 

Yustinus menjelaskan bahwa ketentuan terkait persetujuan desift terdapat pada Surat S-69/MK.7/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Kementerian Keuangan menyetujui pelampauan batas maksimal defisit APBD Kabupaten sebesar Rp200 miliar atau setara dengan 17,15 persen dari APBD 2022.

Baca Juga: KPK Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Korupsi Bupati Meranti

Surat S-69/MK.7/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Foto: Tangkapan layar twitter @prastow
Surat S-69/MK.7/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Foto: Tangkapan layar twitter @prastow

"Ketentuan, mekanisme, tata kelola, dan akuntabilitas pinjaman daerah telah diatur secara jelas," ujar Prastowo. 

Karena itu, Prastowo menekankan soal adanya mekanisme khsusus bagi Pemda jika ingin melakukan sejumlah pinjaman dengan tujuan tertentu.

“Beberapa daerah menggunakan skema pinjaman untuk menutup defisit dan tetap memerhatikan tata kelola yang baik,” pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner