OTT KPK

KPK Dalami Agunan Kantor Bupati Meranti yang Digadaikan ke Bank

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyebut bakal mendalami informasi terkait kantor Bupati Kepulauan Meranti yang digadaikan ke Bank

Featured-Image
Bupati Meranti, Muhammad Adil resmi ditahan oleh KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyebut bakal mendalami informasi terkait kantor Bupati Kepulauan Meranti yang digadaikan ke Bank.

Terlebih menelusuri status dan dasar hukum kantor milik negara yang dijaminkan kredit oleh Bupati Meranti nonaktif, Muhammad Adil.

"Kami tidak akan gegabah untuk mengatakan ini salah atau tidak. Kami akan kami lebih dulu dalami apakah itu merupakan tindak pidana korupsi atau tidak," kata Ghufron di Jakarta, Minggu (16/4).

Baca Juga: KPK Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Korupsi Bupati Meranti

Ia menilai pengajuan kredit dipersyaratkan agunan untuk jaminan, namun jika yang dijaminkan merupakan aset milik negara, maka hal tersebut akan menjadi pendalaman bagi KPK.

"Kalau asetnya aset negara atau daerah itu tidak mungkin seandainya wanprestasi atau atau macet itu akan disita lalu dilelang," ujarnya.

Lebih lanjut dia menyebut kredit adalah ranah privat meski demi lembaga antirasuah akan turun mempelajari hal ini karena ada dugaan penggunaan aset negara sebagai jaminan.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen dan BBE Saat Geledah Kantor Bupati Meranti

"Karena ini dalam lalu lintas privat ya kredit, tapi walau kredit tapi kalau yang diagunkan barang milik negara itu mungkin atau tidak, sekali lagi akan kami dalami lebih dulu," kata Ghufron.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil usai tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi korupsi.

Adil ditahan bersama dua orang lainnya yakni Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan M Fahmi Aressa selaku Auditor Muda BPK Perwakilan Riau.

Adil diduga menerima suap sebesar Rp26,1 miliar yanh diterima dari beberapa pihak.

Baca Juga: Penangkapan Bupati Kepulauan Meranti Hasil Tangan Dingin Endar Priantoro

“Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp26, 1 Miliar dari berbagai pihak,” ujar Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, Jumat malam (7/4).

Adapun bukti awal yang ditemukan KPK saat melakukan OTT sebesar Rp1,7 miliar yang saat ini telah dibawa oleh tim penyidik.

“Adapun uang yang ditemukan dan diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp1,7 Miliar,” tambah Alex.

Editor


Komentar
Banner
Banner