bakabar.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan insentif fiskal pengendalian inflasi. Pemberian tersebut diperuntukan kepada bagi pemerintah daerah yang dinilai berhasil menangani inflasi di daerah.
Pemberian insentif fiskal ini bukan yang pertama, melainkan pemberian tahap ketiga sekaligus yang terakhir untuk tahun ini.
"Di tahap ketiga ini terdapat 34 daerah yang terdiri di tiga provinsi, enam kota dan 25 kabupaten yang menerima insentif fiskal itu," katanya dalam konferensi pers di Kementeriaan Ekonomi, Senin (6/11).
Baca Juga: Insentif Fiskal, Bapanas Dorong Pemda Gencarkan Mobilisasi Pangan
Dari total keseluruhan daerah yang menerima insentif fiskal tersebut, tiga daerah di antaranya berasal di Pulau Kalimantan seperti Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan; Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur; dan Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Adapun para penerima insentif fiskal di tingkat pemerintah provinsi di antaranya Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Gorontalo.
Sedangkan penerima insetif lokal lainnya di tingkat kota seperti Kota Subulussalam, Tidore Kepulauan, Sibolga, Pagar Alam, dan Singkawang.
Baca Juga: Kebijakan Insentif Fiskal Dorong Pemerintah Daerah Kendalikan Inflasi
Sementara itu, di tingkat kabupaten di antaranya terdiri Kabupaten Kep. Morotai, Bangka Selatan, Morowali, Paser, Sorong Selatan, Pohuwatu, Banggai, Luwu, Bulungan, Bualemo, Pohuwato, Aceh Singkil, Sumbawa Barat, Pulang Pisau, Minahasa Utara, Supiori, Minahasa Selatan, Tabalong, Parigi Moutong, Bandung, Landak, Lamongan, Bolaang Mongondow, Banyuwangi, dan Pasaman.
"Insentif fiskal kategori pengendalian inflasi daerah diberikan kepada pemerintah daerah yang berdasarkan hasil penilaian telah berkinerja baik dalam mendukung pengendalian inflasi," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Bersepakat: Kebijakan Fiskal Diperkuat
Sri Mulyani membeberkan total insentif fiskal yang telah digelontorkan untuk pemda yang berhasil menangani inflasi pada periode 2023 ini mencapai Rp1 triliun.
Adapun total penyaluran insentif fiskal tahap ketiga tersebut mencapai Rp340 miliar. Dari total anggaran insetif fiskal tersebut, alokasi tertinggi yang disalurkan sebesar Rp11,9 miliar dan alokasi terendah sebesar Rp8,6 miliar.
Sementara pemberian pertama sebesar Rp330 miliar untuk 33 daerah yang terdiri atas 3 provinsi, 6 kota, dan 24 kabupaten.
"Periode kedua kepada 3 provinsi, 6 kota, 24 kabupaten. Itu Rp330 miliar," tandasnya.