Bisnis

Pemerintah dan DPR Bersepakat: Kebijakan Fiskal Diperkuat

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sepakat dengan DPR RI. Memperkuat efektivitas kebijakan fiskal tahun depan.

Featured-Image
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi terhadap Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (30/5/2023). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sepakat dengan DPR RI. Memperkuat efektivitas kebijakan fiskal tahun depan.

"Kami (pemerintah) sepakat untuk menguatkan kebijakan APBN. Sebagai instrumen dalam melindungi ekonomi dan rakyat di dalam menghadapi ketidakpastian global," ujarnya pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/8).

Dia menyoroti semakin kompleks dan beratnya tantangan mengelola ekonomi ke depan. Khususnya ancaman eksternal.

Baca Juga: Dukung RAPBN 2024, Banggar DPR RI: Minta Pemerintah Berkomitmen

"Mulai dari melemahnya kinerja ekonomi global. Hingga meningkatnya fragmentasi geopolitik dan berbagai potensi implikasinya" ungkapnya.

Kata dia, dalam guncangan dan kompleksitas kondisi global pasca pandemi. Indonesia menjadi sedikit negara yang mampu menjaga pemulihan ekonomi secara baik.

"Ini menjadi fondasi yang kuat untuk pembangunan ekonomi ke depan di dalam mewujudkan semua Visi Indonesia Maju 2045," terangnya.

Karena itu, APBN akan terus menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional. Menuntaskan berbagai prioritas pembangunan.

Baca Juga: RAPBN 2024: Rp35,376 Triliun Anggaran PUPR Bikin Megaproyek IKN

Di kesempatan yang sama. DPR RI mengumumkan. Rancangan Undang-Undang Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 akan disahkan. Rencananya, 21 September mendatang.

Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus juga menyampaikan. Pengesahan RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun 2022 juga akan dilkukan. Tepatnya, 12 September nanti.

"Dua RUU itu akan dibahas sesuai dengan peraturan DPR RI tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku," jelasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner