Insentif Fiskal

Insentif Fiskal, Bapanas Dorong Pemda Gencarkan Mobilisasi Pangan

Pemerintah berikan insentif fiskal bagi 3 provinsi, 6 kota, dan 23 kabupaten yang telah berhasil menjaga laju inflasi pada periode III tahun 2023.

Featured-Image
Pemerintah berikan Insentif Fiskal bagi 3 provinsi, 6 kota, dan 23 kabupaten yang telah berhasil menjaga laju inflasi pada periode III tahun 2023. Foto: Bapanas

bakabar.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan insentif fiskal bagi 3 provinsi, 6 kota, dan 23 kabupaten yang telah berhasil menjaga laju inflasi pada periode III tahun 2023.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2023 yang dirangkaikan dengan Penyerahan Insentif Fiskal di kantor Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan insentif fiskal bisa dimanfaatkan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan daerah. Salah satunya melalui kegiatan mobilisasi pangan.

“Jadi bapak/ibu tadi yang sudah dapat 10 miliar dan 9 miliar, tolong bisa dipakai juga untuk memobilisasi stok yang ada dari satu daerah yang surplus ke daerah yang memang defisit,” ujar Arief pada Senin (6/11).

Arief menjelaskan pentingnya peran pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara sektor hulu hingga hilir. Hal itu dilakukan agar para petani/produsen pangan, pelaku usaha pangan dan masyarakat bisa saling menopang untuk mengupayakan keseimbangan dalam rantai pasoka pangan.

Baca Juga: Inflasi Nasional Terkerek Naik, Beras dan Bensin Punya Andil

Menurut Arief keuntungan mobilisasi pangan di daerah surplus ialah ketika petani dan peternak bisa mendapatkan harga yang baik, sementara di daerah defisit, keuntungan yang didapat ialah inflasi bisa terjaga, sehingga kerja sama antar daerah menjadi penting dan perlu dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Lebih lanjut, Arief mentuturkan masih rendahnya tren produksi beras hingga Februari 2024, mendorong pemerintah untuk terus melakukan intervensi baik melalui Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), Gerakan Pangan Murah (GPM), hingga Penyaluran Bantuan Pangan.

"Sedangkan terkait produk lainnya, Neraca Komoditas Pangan Tahun 2023 mendata situasi ketersediaan komoditas pangan pokok strategis terpantau aman, meskipun jumlahnya terbatas," katanya.

Sementara untuk cabai, Bapanas telah melakukan FDP (Fasilitasi Distribusi Pangan) dengan tahap awal sebanyak 2,4 ton cabai rawit merah (CMK) dari Kabupaten Wajo dan Enrekang ke Pasar Induk Kramat Jati (PIKJ) Jakarta yang tiba pada Minggu (6/11).

Baca Juga: Bapanas Coret 690 Ribu Keluarga Penerima Bansos Beras

Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga cabai di Jakarta selaku barometer perekonomian nasional. Arief menekankan kembali agar upaya-upaya sejenis bisa dilakukan oleh Pemda termasuk membangun Kerjasama Antar Daerah (KAD) dengan memanfaatkan APBD dan Biaya Tidak Terduga (BTT).

“Dan ini kalau menerbangkan dengan pesawat misalnya 20 ribu harganya itu juga masih lebih murah daripada kalau tidak ada stok dari daerah-daerah yang surplus. Kami menghimbau semua kepala daerah untuk melakukan ini,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membeberkan, alangkah baiknya apabila Pemda bergerak melakukan Gerakan Pangan Murah (GPM) tidak hanya mengandalkan dari Badan Pangan Nasional, melainkan dengan menggunakan BTT atau dana reguler masing-masing dari anggaran yang ada.

Untuk lokasi yang tidak masuk dalam titik-titik yang ditentukan Bapanas, Pemda diminta untuk bisa bergerak mandiri melaksanakan Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) dan Kerja sama Antar Daerah (KAD) sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo pada Rakornas lalu.

Baca Juga: Tata Kelola Penyaluran Bantuan Pangan, Bapanas: Agar Tepat Sasaran

"Terakhir, distribusi logistik dari Badan Pangan Nasional untuk penerbangan maupun untuk laut supaya logistik harganya di tempat asal dan tempat akhir hampir sama. Teman-teman bisa melakukan itu dengan menggunakan BTT bantuan logistik untuk pengusaha lokal supaya barangnya dari tempat yang surplus ke daerah rekan-rekan yang minus, harganya sama," ujar Tito.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan Insentif Fiskal kepada Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah berhasil menjaga laju inflasi pada periode III tahun 2023. Insentif Fiskal dengan total anggaran Rp8 triliun diberikan kepada Pemerintah Daerah dalam dua tahap. Pertama Rp4 triliun rupiah bagi Daerah yang telah berkinerja baik di tahun 2022, dan kedua 3+1 triliun bagi daerah yang telah berkinerja baik di tahun berjalan 2023.

Rp1 triliun diberikan dalam 3 tahap, masing-masing tahap diberikan kepada Pemda yang berhasil menjaga laju inflasi di setiap periode. Jumlah insentif fiskal periode III sebesar 340 miliar rupiah dengan variasi pemberian mulai dari Rp8,6 – Rp11,9 miliar.

Sedangkan total Rp3 triliun diberikan kepada pemda yang telah berhasil dalam menurunkan angka stunting, angka kemiskinan ekstrem, belanja produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah.

Baca Juga: Ekspansi Ekspor, Bapanas: Perlu Perpanjangan Masa Simpan Pangan

"Insentif fiskal diberikan untuk memperbaiki kinerja daerah dalam menangani inflasi, stunting, kemiskinan ekstrem, belanja produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah, bukan untuk tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas," ungkap Menkeu.

Para penerima insentif fiskal yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Gorontalo. Untuk tingkat kota Subulussalam, Tidore Kepulauan, Sibolga, Banjarbaru, Pagar Alam, dan Singkawang.

Adapun untuk tingkat kabupaten Kep. Morotai, Bangka Selatan, Kutai Kartanegara, Morowali, Paser, Sorong Selatan, Pohuwatu, Banggai, Luwu, Bulungan, Bualemo, Pohuwato, Aceh Singkil, Sumbawa Barat, Pulang Pisau, Minahasa Utara, Supiori, Minahasa Selatan, Tabalong, Parigi Moutong, Bandung, Landak, Lamongan, Bolaang Mongondow, Banyuwangi, dan Pasaman.

Editor
Komentar
Banner
Banner