Insentif Fiskal

Kebijakan Insentif Fiskal Dorong Pemerintah Daerah Kendalikan Inflasi

Direktur Jenderal Pengelolaan Keuangan dan Risiko Kemenkeu Lucky Afirman sampaikan alasan pemberian insentif fiskal ke daerah yang mampu kendalikan inflasi.

Featured-Image
Direktur Jenderal Pengelolaan Keuangan Dan Risiko, Lucky Afirman menyampaikan tujuan dari diselenggarakannya Penyerahan Insentif Fiskal 2023. (apahabar.com/Ayyubi)

bakabar.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pengelolaan Keuangan dan Risiko Kemenkeu Lucky Afirman menyampaikan alasan pemberian insentif fiskal kepada daerah yang mampu mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas harga di daerah.

Insentif fiskal, kata Lucky diberikan agar pemerintah daerah semakin terpacu untuk  meningkatkan kinerja. Penerima alokasi insentif fiskal didasarkan pada kriteria tertentu, berupa pencapaian kinerja terkait tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, maupun pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional serta pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

"Hal itu (pemberian insentif fiskal) dilakukan agar pemerintah daerah dapat terus terpacu untuk meningkatkan kinerjanya sepanjang tahun bersangkutan," jelas Lucky dalam sambutannya (31/8).

Penyerahan insentif fiskal kategori kinerja pengendalian inflasi di daerah periode I 2023 diberikan kepada 3 provinsi, 6 kota dan 24 kabupaten. Menurut Lucky, pada periode pertama ini, alokasi yang diberikan sebesar Rp330 Milyar.

Baca Juga: Insentif Fiskal, Kemenkeu Beri Rp 3 Triliun ke Daerah Berprestasi

"Alokasi tertinggi yang diberikan sebesar Rp12,9 milyar dan terendah Rp8,982 milyar," jelasnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan RI telah menerbitkan Peraturan Nomor 67 Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 tentang insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan pada tahun anggaran 2023.

Pasal 1 ayat (3) dan (4), dijelaskan insentif fiskal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional. 

Insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan yang selanjutnya disebut insentif fiskal kinerja tahun berjalan adalah insentif fiskal yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan. Dalam peraturan Menkeu, Pasal 2 ayat (1) disebutkan insentif fiskal kinerja tahun berjalan pada tahun anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp4 triliun.

Baca Juga: Pemprov DKI Guyur Insentif Fiskal Pembayaran PBB-P2

Dalam Peraturan Menteri Ayat (2) disebutkan juga insentif fiskal kinerja tahun berjalan pada tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk 2 kelompok kategori kinerja, yang terdiri atas (a) kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebesar Rp 1 triliun dan (b) kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sebesar Rp 3 triliun.

Pada Ayat (3) dijelaskan bahwa insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dialokasikan dalam 3 (tiga) periode, yang terdiri atas (a) periode pertama sebesar Rp 330 miliar, dialokasikan paling cepat pada bulan Juni 2023. 

Lalu (b) periode kedua sebesar Rp 330 miliar, dialokasikan paling cepat pada bulan Juli 2023. Kemudian (c) periode ketiga sebesar Rp340 miliar, dialokasikan paling cepat pada bulan Oktober 2023.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 271 Tahun 2023 tanggal 26 Juli 2023 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Untuk Kelompok Kategori Kinerja dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah pada TA 2023 Periode Pertama menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota.

Pada diktum kesatu disebutkan alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode pertama menurut provinsi/ kabupaten/ kota sebesar Rp 330 miliar.

Editor
Komentar
Banner
Banner