Insentif Fiskal

Pemprov DKI Guyur Insentif Fiskal Pembayaran PBB-P2

Pulihkan Ekonomi Melalui Pajak Daerah, Pemprov DKI Berikan Insentif Fiskal Pembayaran PBB-P2

Featured-Image
Loket pembayaran pajak. Foto: Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberi insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak. Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2023 terbit sebagai upaya pemulihan ekonomi pasca-pandemi melalui pajak daerah. 

"Terlebih setelah kita semua melewati masa transisi pascapandemi Covid-19, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya pemulihan ekonomi khususnya di Provinsi DKI Jakarta," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, Selasa (04/04).

Pemprov DKI telah melakukan transformasi digital perpajakan daerah. Penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2023 dilakukan secara elektronik melalui e-SPPT.

Kemudian dikirimkan ke email wajib pajak yang sudah terdaftar di layanan pajak online pada laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Baca Juga: Kanwil DJP: Sektor Perdagangan Sumbang Pajak Terbesar di Jakarta Utara

Pelayanan pajak lainnya juga dapat dilakukan melalui aplikasi JAKI pada fitur JakPenda, seperti mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Daerah.

"Kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan keringanan pembayaran PBB-P2 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya, untuk pemulihan ekonomi ibu kota," ujar Lusiana.

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut: 

1. Kebijakan Penetapan PBB-P2 Tahun 2023 

a) Objek rumah tinggal milik orang pribadi 

- 1). NJOP s.d. < Rp.2 Miliar: dibebaskan 100% (seratus persen); dan
- 2). NJOP > Rp.2 Miliar: diberikan Faktor Pengurang berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 m2 untuk bumi dan 36 m2 untuk bangunan dan diberikan pembebasan sebagian sebesar 5% (lima persen) dari sisa PBB-P2 terutang;

b). Selain objek pajak PBB-P2 yang tidak masuk dalam kriteria di atas, maka akan mendapatkan pembebasan sebagian sebesar 10% (sepuluh persen)

2. Kebijakan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2023 

a). Keringanan pembayaran 
    1). Tahun Pajak 2023: 
    - Diberikan potongan 10% apabila bayar Maret-Juni 2023;
    - Diberikan potongan 5% apabila bayar Juli-September 2023;
    2). Tahun Pajak 2013-2022: 
    - Diberikan potongan 20% apabila bayar Maret-Juni 2023;
    - Diberikan potongan 10% apabila bayar Juli-Desember 2023; dan
    - Penghapusan sanksi administrasi;

b). Pembayaran Angsuran diberikan dengan ketentuan : 
- Untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB-P2 diatas Rp 100 juta ke atas; 
- Diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2023; dan
- Diajukan melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id/ paling lambat ?tanggal 15 April 2023;

- Angsuran ketetapan
    1). Tahun Pajak 2023: 
    - Diberikan potongan 10% apabila bayar Maret-Juni 2023;
    - Diberikan potongan 5% apabila bayar Juli-September 2023; dan
    - Penghapusan bunga angsuran 
    2). Tahun Pajak 2013-2022:
    - Diberikan potongan 20% apabila bayar Maret-Juni 2023;
    - Diberikan potongan 10% apabila bayar Juli-September 2023; dan
    - Penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan bunga angsuran;

Editor


Komentar
Banner
Banner