Pemkab HSS

Bupati Achmad Fikry Upayakan Hak Sertifikat Tanah Masyarakat HSS

Bupati HSS Achmad Fikry didampingi Kepala BPN HSS Isa Widyatmoko membuka secara resmi sekaligus memimpin sidang panitia pertimbangan landreform.

Featured-Image
Pemkab HSS dan BPN sidang panitia pertimbangan landreform di Aula Rakat Mufakat. Foto: Prokopim Setda HSS

bakabar.com, KANDANGAN - Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) HSS Isa Widyatmoko membuka secara resmi sekaligus memimpin sidang panitia pertimbangan landreform, Selasa (30/5/2023).

Sidang kali ini membahas mengenai program redistribusi tanah HSS 2023 dengan diikuti Kepala Dispera KPLH HSS Ronaldy Prana Putra, Kepala Dinas PUTR Tedy Soetedjo, Kepala Disnakerkop UKMP Hendro Martono serta perwakilan Polres HSS.

Kepala BPN HSS Isa Widyatmoko menyatakan rapat panitia pertimbangan landreform untuk mendistribusikan 400 bidang tanah kepada masyarakat 2 desa dan 1 kelurahan.

Rinciannya, yaitu Desa Batang Kulur Tengah sebanyak 34 bidang tanah dengan luas bidang 12.15 Hektar area (Ha), Desa Hakurung Dalam sebanyak 187 bidang tanah dengan luas bidang 4,79 Ha, Kelurahan Jambu Hilir sebanyak 139 bidang tanah dengan luas bidang 8,34.

Eksistensi tanah yang dimohonkan adalah tanah pertanian atau perkebunan dan hak-hak atas tanah lainnya serta tidak dalam keadaan sengketa, baik batas maupun kepemilikannya dengan pihak manapun.

"Tujuan pembagian tanah ini untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat khususnya penggarap tanah dengan cara mengadakan pembagian tanah pertanian yang adil atas sumber penghidupan masyarakat serta memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah digarap," jelas Isa Widyatmoko.

Meski masyarakat sudah memiliki hak atas tanah, namun pemanfaatannya harus tetap memperhatikan tujuan dan peruntukkan dari pemberian redistribusi tanah tersebut.

Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan bahwa untuk menyejahterakan masyarakat memerlukan proses, salah satunya adalah pembagian lahan tanah.

"Rapat hari ini sebenarnya ingin memastikan saja bahwa tanah yang akan diretribusikan ke masyarakat sudah tidak bermasalah," terang Bupati Achmad Fikry.

Bupati Achmad Fikry juga berpesan kepada masyarakat yang menerima sertifikat ini supaya bisa digunakan untuk bisa meningkatkan pendapatan.

"Jadi yang ingin diedukasikan kepada masyarakat bahwa sertifikat mempunyai nilai, bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan segala saran serta masukan peserta sidang nantinya akan menjadi perbaikan ke depan," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner