Kisruh Brigjen Endar

Bukan Kasus Formula E, Eks Penyelidik KPK: Pemecatan Endar Terkait Kasus ESDM

Pemecatan Endar tidak berkaitan dengan masalah Formula E, tetapi dokumen penyelidikan kasus ESDM yang dibocorkan.

Featured-Image
Ketua KPK, Firli Bahuri saat ditemui wartawan di Gedung KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Mantan Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Postiera mengatakan pemecatan Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan bukan terkait kasus Formula E.

Aulia mengatakan bahwa ngototnya Firli Bahuri selaku Ketua KPK terkait dengan kasus ESDM yang dokumen penyelidikannya diduga dibocorkan oleh Firli.

“Saya curiga Endar dipulangkan ke Polri bukan terkait dengan kasus Formula E, tapi terkait dengan kasus ESDM yang diduga dibocorkan Firli,” ujar Aulia saat diubungi bakabar.com, Sabtu (8/4).

Baca Juga: Lemkapi: Laporan Brigjen Endar ke Dewas KPK untuk Dapatkan Kebenaran

Pasalnya, Endar merupakan Direktur Penyelidikan yang memegang kasus tersebut. Secara tidak langsung, Endar memiliki bukti yang otentik terkait siapa yang membocorkan dokumen penyelidikan KPK kepada Menteri ESDM.

Adapun bukti tersebut, diduga telah dibawa ke Dewan Pengawas oleh Endar untuk ditindaklanjuti kebenarannya.

“Dia kan Dirlid yang menangani kasus tersebut sebelumnya, diduga dia punya bukti dan sudah laporkan ke Dewas,” papar Aulia.

Baca Juga: Akses Endar di KPK Resmi Dicabut, Eks Penyidik: Firli Semakin Bikin Gaduh

Sebelumnya, beredar kabar bahwa dokumen penyelidikan KPK terkait kasus pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian ESDM bocor.

Dokumen tersebut diduga diberikan dari Pimpinan KPK berinisial ‘F’ ke Menteri ESDM. Hal itu ditemukan pertama kali melalui tangkapan layar yang berisi pesan singkat terkait penemuan dokumen rahasia hasil penyelidikan KPK di Kantor Kementerian ESDM.

Dokumen tersebut ditemukan oleh tim penyelidik KPK yang saat itu tengah menggeledah kantor Kementerian ESDM, tepatnya di ruangan Kepala Biro Hukum.

Adapun tujuan diberikannya dokumen tersebut, agar Mr X selaku pemilik ruangan tersebut berhati-hati karena akan ada upaya penindakan oleh KPK.

Hal tersebut membuat penggeledahan yang dilakukan tim KPK saat itu menjadi sia-sia dan tidak menghasilkan apapun.

Editor


Komentar
Banner
Banner