bakabar.com, JAKARTA – Mantan Penyidik KPK, Yudi Puromo Harahap menanggapi pencabutan akses eks Direktur Penyelidikan, Brigjen Endar Priantoro dari KPK.
Ia menganggap pencabutan akses kepada Endar membuat keadaan justru semakin gaduh dan kesannya provokatif.
“Pernyataan Alexander Marwata Wakil Ketua KPK bahwa akses masuk ke Gedung KPK bagi Endar sudah dicabut merupakan tindakan yang tidak perlu bahkan provokatif,” ujar Yudi, Sabtu (8/4).
Seharusnya, Firli Bahuri selaku Ketua KPK meniru Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyerahkan seluruh permasalahan ini kepada Dewan Pengawas KPK.
Pencabutan akses ini sekaligus menyiratkan bahwa Pimpinan KPK tidak menghormati Dewas yang sudah menyatakan akan melakukan pemeriksaan terkait pemulangan Brigjen Endar Priantoro yang janggal.
“Seharusnya pimpinan KPK menunggu hasil pemeriksaan dewas sebelum mengambil tindakan apapun,” paparnya.
Menurutnya, dengan sikap Firli Cs yang mempercepat proses pencabutan akses Endar di KPK memperkuar adanya kepentingan pribadi dan bukan kepentingan lembaga antirasuah itu sendiri.
“Saya ragu bahwa pimpinan KPK akan menyelesaikan konflik internal ini malah sengaja menambah panas agar semakin berlarut larut,” imbuhnya.
Di sisi lain, Alex sendiri telah mengkonfirmasi bahwa pemecatan Endar merupakan hasil dari kolektif Kolegial yang dilakukan kelima pimpinan KPK.
“Pemberhentian pak Endar, sekali lagi saya katakan itu murni keputusan kelima pimpinan di Rapat Pimpinan beberapa waktu yang lalu. Saya sendiri yang ikut saat itu, jadi saya tahu,” ungkap Alex.
Alex melanjutkan, dalam pemberhentian Endar sebenarnya sudah diinformasikan sejak bulan November 2022 ke Polri bahwa yang bersangkutan akan habis masa jabatannya pada tanggal 31 Maret 2023.
“Kita juga telah mengokonfirmasi masa jabatan pak Endar itu akan habis sejak bulan November 2022 yang agar pak Endar diberlakukan pembinaan kembali di Polri,” tambahnya.
Jadi, menurut Alex KPK memiliki hak untuk memilih melanjutkan hubungan kerja atau tidak kepada setiap pegawai, termasuk kepada Endar juga.
Hal itu juga telah diatur di dalam Pasal 3 UU KPK bahwa KPK merupakan lembaga negara eksekutif yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya itu bersifta independent.
“Jadi kita juga punya hak untuk menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK,” pungkas Alex.