Ganja didapat dari tangan pelaku MY alias YAN (34) warga Kabupaten Banjar, Kalsel.
Penangkapan sendiri bermula saat polisi menerima informasi kalau pelaku kerap melakukan transaksi jual-beli ganja.
“Informasi kita terima pada hari Kamis (3/6),” kata Rachmat.
Selanjutnya, polisi lakukan penyelidikan dan berhasil mendapat nomor ponsel pelaku.
“Salah satu anggota kita menyamar jadi pembeli,” kata Rachmat.
Kemudian, anggota polisi yang menyamar mengajak pelaku bertransaksi di A Yani Km 6 Banjarmasin. Namun ditolak. Pelaku meminta anggota tersebut datang ke bundaran Kota Banjarbaru.
Setelah ketemu, polisi langsung meringkus pelaku. Mereka selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah YAN.
“Di sana kita dapati dua paket sabu,” kata Rachmat.
Selanjutnya polisi kembali melakukan pengembangan ke rumah teman pelaku berinisial AB.
“Didapati 30 paket ganja. Namun AB tidak berada di tempat,” katanya.
Selain barang bukti ganja, polisi juga menyita 1 plastik kresek hitam, 1 tas hitam, 1 timbangan digital, 1 plastik merah, 1 ponsel merk Xiaomi, 1 jaket, dan 1 resi pengiriman via Lion Parcel.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, dia disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Sebab tangkapan besar itu, Rachmat pun mengapresiasi kinerja jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yang sangat solid dalam memberantas peredaran barang haram narkoba itu.
Terakhir, Rachmat mengimbau ke masyarakat untuk terus melakukan perang melawan narkoba.
“Jangan main-main dengan narkoba. Kami tidak akan berhenti mengejar para budak narkoba,” katanya.