Tak Berkategori

Bravo! Polresta Banjarmasin Gagalkan 135 Kg Sabu & Ratusan Gram Ganja

apahabar.com, BANJARMASIN – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali melakukan penangkapan kelas kakap. Ratusan kilogram narkotika ganja hingga…

Featured-Image
Hanya dalam kurun waktu kurang dari sebulan, jajaran Satresnarkoba Banjarmasin berhasil mengamankan ribuan gram sabu hingga ratusan gram ganja dari dua operasi tangkap tangan yang berbeda. apahabar.com/Riyad Dafhi Rizki

Masih di hari yang sama, polisi berhasil menangkap para pelaku yang saat itu mengendarai mobil jenis Nissan Terrano di Simpang Empat antara Jalan Veteran dan Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin.

“Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu sebanyak 41 paket,” kata Rachmat.

Untuk mengelabui polisi, sabu-sabu yang diangkut menggunakan perahu atau kelotok dari Kalteng tersebut dikemas dalam karung beras.

Tak berhenti sampai di situ, polisi lalu melakukan pengembangan ke gudang penyimpanan para pelaku di kawasan Jalan Sukamara, Kelurahan Landasan Ulin, Liang Anggang, Banjarbaru, Kalsel.

Di sana, polisi kembali menemukan barang bukti 89 paket sabu-sabu yang juga disimpan dalam 30 karung beras.

“Total barang bukti sabu setelah ditimbang adalah 135,02 kilogram,” kata Rachmat.

Dari para pelaku, disita pula barang bukti lain yakni sebuah sepeda motor Mio termasuk mobil Terrano yang digunakan pelaku.

Upah jutaan rupiah

Pengakuan para pelaku, sabu-sabu tersebut dipasok dari Negeri Jiran Malaysia. Sudah dua kali berhasil mereka kirim.

“Yang ketiga ini mereka apes,” katanya.

Sabu-sabu tersebut rencananya akan disebar di wilayah Kaltim-Kalsel hingga Kalteng.

“Sekali antar mereka mendapat upah Rp20 juta,” kata Rachmat.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak hanya Sabu

Selain sabu, jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin juga berhasil menggagalkan peredaran ganja.

Barang bukti ganja yang berhasil digagalkan peredarannya sebanyak 33 paket dengan berat 528,67 gram.

Kronologis penangkapan di halaman selanjutnya:

HALAMAN
123


Komentar
Banner
Banner