News

BPOM Digugat Buntut Obat Sirop Tercemar EG, Disebut Bohongi Publik

Komunitas Konsumen Indonesia resmi menggugat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta.

Featured-Image
BPOM RI digugat Komunitas Konsumen Indonesia terkait obat sirup tercemar EG-DEG. Foto-detikcom

bakabar.com, BANJARMASIN - Komunitas Konsumen Indonesia resmi menggugat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta. Gugatan ini terkait kasus obat sirop yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Gugatan ini telah diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN JKT dan dilayangkan pada 11 November 2022. Terkait gugatan tersebut, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, Dr David Tobing menganggap BPOM telah melakukan perbuatan yang melawan hukum penguasa dan pembohongan publik.

"Pertama, karena tidak menguji sirop obat secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG. Namun pada tanggal 21 Oktober 2022, malah BPOM RI merevisi dua obat dinyatakan tidak tercemar," ungkap David dilansir dari detikcom, Selasa (15/11/2022).

"Kedua, pada tanggal 22 Oktober 2022, BPOM RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar. Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022 menambah 65 obat, sehingga 198 obat diumumkan BPOM RI tidak tercemar EG/DEG. Namun di tanggal 6 November 2022 justru malah dari 198 sirup obat, 14 sirup obat dinyatakan tercemar EG/DEG," sambung dia.

Menurut David, langkah BPOM dalam menyikapi kasus ini dapat membahayakan masyarakat. BPOM juga dianggap tidak menjalankan kewajibannya untuk mengawasi peredaran obat sirop dengan baik.

David juga menyayangkan sikap BPOM yang melimpahkan kewajibannya dalam melakukan pengujian terhadap obat sirop kepada industri farmasi. Menurutnya, itu adalah tindakan yang melanggar asas umum pemerintahan yang baik, yakni asa profesionalitas.

"Badan Publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri bukan diserahkan ke industri farmasi," tegas Dr David.

"BPOM RI jelas melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa karena dari awal tidak inisiatif dan dalam perkembangannya malah melimpahkan kesalahan ke Kemenkes dan Kementerian Perdagangan Dan Perindustrian," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner