bakabar.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap sebanyak 13 kasus peredaran narkoba kelas kakap yang beraksi dari berbagai wilayah di Indonesia.
Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose menjelaskan, pihaknya menangkap 19 orang dalam 13 Kasus peredaran narkoba dan telah menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, ekstasi, tablet narkotika, tembakau sintetis, dan ganja dalam jumlah yang cukup besar.
"Total barang bukti yang disita sebanyak 116.024,16 gram sabu, 323.822 butir ekstasi, 61.200 butir tablet narkotika, 236 gram tembakau sintetis, dan 53.010,97 gram ganja," ujar Petrus dalam keterangannya di Kantor BNN, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (11/9).
Baca Juga: Staf Panti Rehabilitasi Narkoba di Tangsel Diserang Penghuni
Dari barang bukti tersebut, BNN menyisihkan sebanyak 119,16 gram sabu, 463 butir ekstasi, 60 butir tablet narkotika, dua gram tembakau sintetis, serta 1.328,27 gram ganja. Barang bukti tersebut disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di persidangan mendatang.
Petrus menjelaskan para pelaku ditangkap di sejumlah wilayah berbeda, di antaranya Kramatjati dan Matraman di Jakarta Timur. Berikutnya Kebayoran Lama Jakarta Selatan, hingga perairan Lhokseumawe di Aceh.
Ada juga beberapa pelaku yang ditangkap di Kabupaten Bengkalis Riau, Baturaja Timur dan Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, Medan Sumatera Utara, Kabupaten Bireun dan Kota Langsa di Aceh, Dumai dan Pekanbaru di Riau, serta Gunung Putri di Bogor.
Baca Juga: Polres Pamekasan Kesulitan Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba
Petrus juga membeberkan modus dari peredaran narkoba di dalam negeri selalu berubah ubah dan kerap kali berhasil mengecoh petugas.
"Modus operandi para pelaku narkotika selalu berubah-ubah dan mengelabui para petugas. Dalam bidang penanggulangan narkotika BNN, kami selalu menerapkan prinsip-prinsip zero tolerance terhadap penyalahgunaan peredaran gelap narkotika," ujarnya.
Atas perbuatannya, 19 orang tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika.