bakabar.com, BALIKPAPAN -BNN Kota Balikpapan bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyeludupan 1,9 kilogram ganja asal Pangkal Pinang.
Kepala BNN Balikpapan Kompol Risnoto menjelaskan paket ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi.
Baca Juga: ASN BNN Pelaku KDRT Bekasi Tak Ditahan, Polisi: Tersangka Kooperatif!
Dari hasil penyeledikan BNN Balikpapan berhasil meringkus pria berinisial WL (34) di Jalan Soekarno-Hatta, Muara Rapak, Balikpapan Utara, Senin (1/1) lalu.
"Pelaku menerima dua paket berukuruan sedang plastik hitam. Didalamnya terdapat lapisan alumunium foil berisi ganja seberat 1.960 gram," kata Kompol Risnoto, Kamis (4/1).
Kepada petugas, WL mengaku sudah dua kali memesan ganja. Rencananya ganja itu akan dikemas dan siap diedarkan.
Baca Juga: ASN BNN Jadi Tersangka KDRT, Terancam 4 Bulan Penjara
Dia merupakan perantara dari pemasan utama yakni PL, yang juga merupakan otak peredaran ganja di Balikpapan
"Ganja itu dipesan oleh seseorang berinisial PL dan bersangkutan masuk daftar DPO," tambah Risnoto.
Tersangka WL disangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.