bakabar.com, JAKARTA - Kasus setoran tambang illegal kepada anggota Polisi akhirnya memasuki babak baru. Penetapan Ismail Bolong sebagai tersangka izin tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi gerbang untuk menelisik keterlibatan kepolisian dalam kasus tersebut.
Diketahui Ismail Bolong merupakan mantan anggota Polres Samarinda, Kaltim. Sejak awal mula muncul, Kasus yang menyeret namanya itu berhasil menyita perhatian publik.
Karena dalam video pengakuannya yang beredar di media sosial, Ismail menyebutkan nama Kabareskrim hingga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Teranyar, Ismail Bolong membantah bahwa dirinya pernah diperiksa oleh Ferdy Sambo dan mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan.
Baca Juga: Polisi Beberkan 3 Peran Tersangka Kasus Tambang Ilegal Kaltim: Termasuk Ismail Bolong
Bahkan, Pengacara Ismail Bolong, Johannes menyindir Hendra, tidak perlu menyampaikan informasi yang mengada-ada.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat memastikan bahwa kliennya saat menjabat sebagai Karo Paminal sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong.
"Tadinya saya enggan bicara dengan media, karena saya pikir saya tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan tentang pengaduan informasi yang disamapaikan Ismail Bolong itu," kata Henry Yoso kepada bakabar.com di Jakarta, Sabtu (10/12).
"Lalu, semakin heboh saya ditanya, kemudian beredar tentang surat perintah, saya tanyakan ke Hendra Kurniawan. saya bilang, apa sih ini sebetulnya? lalu, hendra menjawab, bener bang. Saya tanya, bener apa? bener ada lidik," Ungkap Henry.
Baca Juga: Diperiksa Belasan Jam, Ismail Bolong Dijerat 3 Pasal dalam Kasus Tambang Ilegal
Hendra juga memastikan bahwa saat itu bersama Ferdy Sambo, dirinya telah melakukan lidik dan disampaikan ke Kapolri. tetapi sampai sekarang tidak ada Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP)
"Sehingga ada bantahan dari Kabareskrim, bahwa Kabareskrim tidak pernah menerima suap, Setelahnya ada bantahan lagi dari si Ismail bolong yang merubah keterangannya, minta maaf, " imbuhnya.
Menyinggung soal paksaan membuat video pengakuan, kata Hendra itu meruapakan hal lazim yang dilakukan saat Divpropam Polri melakukan pemeriksaan.
"Kemudian saya tanya pada Hendra lagi, katanya itu dipaksa oleh Hendra, disuruh ngaku gitu?" tanya Henry kepada Hendra.
"Ngomong apasih kata hendra, Faktanya semua orang yang kita periksa di karo Paminal selalu kita ambil videonya (pada waktu dia membuat pernyataan itu)," ujar Henry sesuai jawaban kliennya itu.
Baca Juga: Resmi, Ismail Bolong Tersangka Kasus Dugaan Tambang Ilegal Kaltim
Henry pun menganggap bahwa fenomena tambang illegal itu bukanlah barang baru. Sehingga baginya Kapolri perlu turun tangan untuk membenahi jajarannya terlebih dahulu.
"Saya minta agar Kapolri berani membenahi jajaran polisinya, agar tidak ada lagi praktek setoran yang dianggap wajar di tubuh polri. selain itu membenahi SDM dan menguak fakta apa adanya," pungkas Henry kepada bakabar.com.