News

Diperiksa Belasan Jam, Ismail Bolong Dijerat 3 Pasal dalam Kasus Tambang Ilegal

Ismail Bolong telah ditahan di Bareskrim Polri, setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus tambang ilegal di Kaltim

Featured-Image
Kuasa hukum Ismail Bolong, Johanes Tobbing. Foto: apahabar.com/Daffaaldi.

bakabar.com, JAKARTA - Pihak kepolisian telah memeriksa dan menetapkan Ismail Bolong (IB) sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Kuasa hukum Ismail Bolong, Johanes Tobbing mengatakan kliennya sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama 13 jam, sampai hari berganti.

"Betul memang, Ismail Bolong diperiksa dan didampingi dari jam 10 WIB pagi dan berakhir itu kami keluar jam 1.45 malam sudah menjelang pagi," kata Johanes Tobbing kepada wartawan, di gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/12).

Johanes juga menjelaskan dalam pemeriksaan marathon selama belasan jam tersebut sebanyak 62 pertanyaan dilontarkan kepada Ismail Bolong dan itu terkait 3 pasal.

"Kalo pak IB diperiksa 13 jam itu ada 62 pertanyaan," tuturnya

Dalam pemerikasaan itu Ismail langsung ditahan. Penahanan tersebut terkait dengan pelanggaran tiga pasal, yakni pasal 158,159,dan 161 tentang tambang ilegal perizinan.

“Kami harus bicara apa adanya terkait perkara yang di persangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami Pak IB, Pasal 158,159, 161 mengenai tambang ilegal, perizinan, distribusi dan sebagainya,” tukasnya.

Kendati begitu, hari ini (7/12) Johanes kembali datang ke Bareskrim untuk memperdalam pasal-pasal tersebut untuk menyiapkan pembelaan terhadap kliennya.

"Kita datang untuk memperdalam ketiga pasal disangkakan kepada klien kita," pungkasnya.

Sebelumnya Ismail Bolong merupakan sorang polisi yang mengungkap, adanya setoran uang koordinasi untuk pengamanan tambang Ilegal di Kalimantan Timur. Hal ini diangguhnya dalam sebuah video yang viral dan menjadi perhatian publik.

Dalam perjalanan kasusnya Ismail sempat mangkir dari panggilan kepolisian, hingga akhirnya menyerahkan diri dan diperiksa terkait kasus tambang ilegal, yang menyeret sejumlah nama besar di Mabes Polri.

Editor


Komentar
Banner
Banner