Peristiwa & Hukum

Usai Diperiksa Polisi, Kadisdik Muhammadun Ngacir Masuk Mobil Dinas

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammadun memenuhi panggilan Polisi, Jumat (11/10).

Featured-Image
Kadisdikbud Muhammadun buru-buru masuk ke mobil dinas usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Kalsel. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammadun memenuhi panggilan Polisi, Jumat (11/10).

Pria yang akrab disapa Madun itu diperiksa Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kalsel untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pengancaman yang sebelumnya dilaporkan Aliansyah.

Madun yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kalsel, datang ke kantor Ditreskrimum mengenakan baju kaos putih plus peci hitam. 

Diperiksa hampir dua jam, Madun akhirnya keluar dari Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel sekitar pukul 12 siang jelang Salat Jumat.

Usai pemeriksaan Madun yang turut dikawal beberapa pegawai dari Dinsos buru-buru menuju mobil dinas yang ditumpanginya. 

Bahkan awak media yang sudah menunggunya tak sempat melakukan sesi wawancara.

Direktur Reskrimum Polda Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz membenarkan terkait adanya pemeriksaan Madun. “Ya diperiksa hari ini. Pemeriksaan dari sampai siang,” ujar Frendriz saat dikonfirmasi. 

Frendriz menjelaskan setelah melakukan klarifikasi terhadap Madun selaku terlapor, selanjutnya pihaknya akan meminta penjelasan ahli dan legal opinion.

“Selanjutnya akan dilakukan permintaan pendapat ahli atau legal opinion untuk menentukan apakah masuk pidana atau bukan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kalsel memang telah menjadwalkan pemeriksaan Madun pekan ini. Madun diperiksa sebagai terlapor atas dugaan kasus pengancaman.

“Panggilan untuk Kadisdik bukan untuk hari ini, tapi beberapa hari ke depan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz, Rabu (9/10) lalu.

Selain Madun, Penyidik juga telah memeriksa pemilik nomor telepon yang diduga merupakan ajudan Madun bernama Sirajudin. 

“Sudah datang dia (pemilik nomor telepon). Sudah diperiksa penyidik,” jelas Erick.

Dijelaskan Erick, bahwa hingga sekarang proses hukum atas dugaan pengancaman ini masih di tingkat penyelidikan. 

Dimana pihaknya masih berupaya mengumpulkan keterangan saksi serta bukti yang cukup untuk menaikkannya ke penyidikan. “Masih lidik pemeriksaan saksi,” jelasnya.

Madun dilaporkan Aliansyah ke polisi atas dugaan tindak pidana melawan hukum memaksa orang lain tidak melakukan melakukan kekerasan, memakai ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP.

Laporan polisi itu dilayangkan pada Kamis 9 September 2024 lalu setelah Aliansyah menerima telepon yang berisi ajakan untuk saling ganti bacok.

Editor
Komentar
Banner
Banner