Peristiwa & Hukum

Blakblakan Operator Miming di Sidang TTPU Silas: Yusa Transfer Uang Rp990 Juta

Yusa Hendriyatmoko blak-blakan menyebut pernah mentransfer duit kepada Lian Silas atas perintah Fredy Pratama alias Miming sekitar Rp990 juta.

Featured-Image
Dalam sidang yang digelas di PN Banjarmasin operator keuangan Miming, Yusa mengaku pernah transfer duit Rp990 juta kepada Lian Silas. Foto: apahabar/Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Yusa Hendriyatmoko blak-blakan menyebut pernah mentransfer sejumlah uang kepada Lian Silas atas perintah Fredy Pratama alias Miming.

"Jumlahnya ada 69 kali transfer ke Silas. Totalnya sekitar Rp990 juta. Atas perintah Fredy," ujar Yusa saat memberikan kesaksian secara vurtual di ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (23/1).

Yusa adalah satu dari tujuh saksi yang dihadirkan jaksa penunut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin di sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang (TTPU) Narkotika terdakwa Lian Silas.

Selain Yusa, JPU juga menghadirkan saksi lainya secara virtual. Mereka adalah Rivaldo alias Kif, Kusnadi, Kristian Jaya alias Sancai, Deny Wongso, Fahrurazi, dan Fajar.

Yusa sendiri kini juga menjadi terdakwa kasus TTPU atas keterlibatanya dalam kasus gembong narkotika Miming. Pria 40 tahun itu sekarang mendekam di Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur.

Kesaksian Yusa menjadi menarik, lantaran di persersidangan terungkap bahwa dia merupakan salah satu operator keuangan dari hasil bisnis narkotika Miming.

Lantas, di mana Yusa berkenalan dengan Miming?

Jauh sebelum kasus gembong narkotika Miming terungkap pada 2009 silam, Yusa bertemu Miming di Malang. Saat itu Yusa bekerja sebagai jasa pemasangan televis berbayar.

"Saya diminta memasang jaringan televisi Indovison. Dari situ saya pertama bertemu. Antara 2009-2010," ujar Yusa saat ditanya JPU Habibi yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Banjarmasin.

Pada 2013, Miming meminta Yusa membuka tiga rekening; BNI, BRI dan Mandiri. Ketiga rekening itu dibuka atas nama Yusa.

Meski mengaku tidak telalu mengenal Miming, dan hanya beberapa kali bertemu, Yusa mau saja mejalankan perintah itu lantaran dijanjikan dibari upah.

"Saya disuruh membuka rekening oleh Fredy katanya saat itu untuk judi togel dan bola. Tiga rekening itu atas nama saya semua," kata Yusa.

Meski begitu, Yusa cuma disuruh memegang buku gabungan dan kartu ATM saja, sementara mobile banking dipegang oleh Miming secara langsung.

Dari situlah Yusa mulai diberi tugas melakukan transfer duit yang masuk di rekening tersebut. Tugas itu diberikan atas perintah Mining lamgsung.

"Saya dibayar dari Rp2 sampai Rp3 juta per bulan," katanya.

Yusa mengaku perputaran uang direkening tersebut pun sangat besar. Dia kerap disuruh melakukan transksi dua sampai tiga kali dalam sepekan dengan nominal ratusan juta setiap transaksi.

Melalui rekening-rekening itulah Yusa mengaku pernah mengirimkan duit yang ditujukan ke rekening atas nama Lian Silas dengan total transaksi Rp990 juta.

"Itu terjadi pada rentang waktu 2013 sampai 2014. Ada 69 transaksi. Saya juga baru tahu kalau Silas adalah ayah Miming," beber Yusa.

Rekening Dibokir BNNP Kalsel

Di persidangan, Yusa mengaku ketiga rekening itu hanya sempat digunakan selama sembilan bulan. Setelah itu rekening itu tak dapat digunakan lagi lantaran diblokir.

Lantas Ketua Majelis Hakim Persidangan, Jamser Simanjungak pun bertanya siapa yang menutup rekening tersebut?

Yusa mengaku pembelokiran itu dilakukan atas permintaan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Tapi saya tidak tahu alasannya kenapa diblokir," bebernya.

Tak hanya tiga rekening itu. Yusa juga mengaku bahwa dia pernah diminta untuk kembali membuka tiga rekening bank BCA. Pembukaan rekening itu terjadi di 2015, 2016 dan 2019.

"Semuanya juga atas nama saya," ucap Yusa.

Meski begitu, jika sebelumnya Yusa masih memegang buku tabungan dan kartu ATM, kali ini tidak. Semua fasilitas rekening tersebut dipegang Miming sepenuhnya.

Pada Mei 2019, Yusa pun mulai disuruh menjadi operator transaksi keuangan. Dari pekerjaan itu dia mendapat upah Rp30 juta per bulan dari Miming.

"Mei 2019 diminta bantu disuruh untuk mencatat totalan. Ditawarkan jadi operator. Saya kerja cuma delapan bulan. Rp30 juta dibayar setiap bulan," ungkapnya.

Kemudian di rentang 2019 hingga 2020, Yusa juga mendapat perintah dari Miming untuk membeli sejumlah aset yang diatasnamakan namanya di Malang.

Aset tersebut berupa tanah dan ruko dengan total harga Rp4,4 miliar. "Harga tanah Rp2,3 miliar. Sedang ruko Rp2,1 miliar. Atas nama saya sendiri," ucap Yusa.

Bertemu Miming di Bangkok

Selain itu Yusa mengaku terkahir pernah bertemu Miming saat liburan bersama keluarga pada 2020 lalu. Pertemuan itu terjadi di Bangkok, Thailand.

"Ketemu waktu acaa makan. Saya sama keluarga. Tidak ada bicara bisnis. Paling diajak makan, sama sempat main bilyar, ungkapnya.

Kendati sempat menjadi anak buah Miming, dengan perputaran duit yang sangat banyak, di persidangan Yusa mengaku tak mengetahu persis bisnis apa yang dijalankan putra dari Lian Silas itu sebalum kasus ini terungkap.

"Saya baru tahu setelah penyelidikan kalau ini bisnis narkotika," katanya.

Sementara itu, saksi Fahrurazi mengaku dia yang dipercaya oleh Miming dalam mengelola keuangan. Yakni mengirimkan uang kepada rekan bisnis narkobanya.

Termasuk kepada Silas dan adiknya, Marisa Pratama. "Saya bekerja sejak 2016 hingga 2018 sebelum ditangkap BNN," ujar Fahrurazi.

Menariknya, untuk mengibuli petugas. Atas nama rekening bank bahkan dibuat nama samaran. Yakni dengan Yamani Aburizal. "Isi tabungannya sempat mencapai Rp4,8 miliar," sebutnya.

Bekerja hanya mentransferkan uang narkoba, dia mengaku dibayar Miming Rp600 ribu sampai Rp700 ribu. Hanya dalam satu hari. "Rata-rata nominalnya Rp250-Rp300 juta setiap kali transfer," bebernya.

Nominal kurang lebih sama kerap dikirimkannya ke rekening Silas dan sang adik Marisa. "Tergantung perintah Fredy Pratama. Tapi rata-rata Rp250-Rp300 juta sekali kirim," ungkapnya.

Lalu saksi Christian Jaya alias Sancai mengungkap soal bisnis haram Miming. Sancai yang saat ini menjadi narapidana narkotika di Lapas Nusakambangan mengikuti persidangan secara virtual.

Dalam kesaksiannya, Sancai mengaku menggeluti bisnis narkoba dengan Miming sejak 2014 dan berakhir sampai 2017 hingga akhirnya dia tertangkap.

Bukti dia pernah berkolega, Sancai mengaku pernah mengirim pembayaran uang sabu-sabu ke rekening atas nama Yamani Aburizal. Rekening yang dikelola Fahrurazi.

"Saya pernah beli dengan Miming, dan diminta pembayaran transfer ke rekening Yamani Aburizal," ungkapnya.

Mendengar keterangan para saksi, Lian Silas yang mengikuti persidangan secara langsung tak memberikan bantahan atas keterangan para saksi tersebut.

"Benar yang mulia, tapi ada yang kurang jelas," kata Silas.

Didudukkan di meja hijau, ayah Miming itu ingin sidang cepat selesai. Pasalnya saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak sedikit.

Hasil kesepakatan, Majelis sendiri memutuskan perkara ini akan disidangkan tak lagi satu kali sepekan. Namun dua kali dalam sepekan yakni Senin dan Selasa.

Editor


Komentar
Banner
Banner