bakabar.com, JAKARTA - Bisnis gelap tambang ilegal yang mengepung ibu kota Nusantara atau IKN sejatinya sudah terendus kepolisian.
Polisi bahkan mengeklaim sudah membereskan delapan kasus tambang ilegal di sana. Semuanya berasal dari laporan aduan.
"Ada delapan laporan yang sudah kita tindaklanjuti," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Yusuf kepada bakabar.com, Kamis (7/9)
Baca Juga: Laporan Tambang Ilegal IKN Tak Digubris Polda Kaltim!
Kasus-kasus tersebut, kata dia, sudah naik ke dalam tahap penyidikan. "Sekarang, sudah pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," terangnya.
Sayang, Yusuf tak mendetail. Khususnya, terkait di mana lokasi dan pihak-pihak pemilik bisnis gelap tersebut.
"Riwayatnya tidak se-spesifik itu," ungkapnya.
Baca Juga: Tambang Ilegal, Otorita IKN: Terbanyak di Tahura
Lebih jauh, Yusuf belum dapat laporan. Merujuk data JATAM, terdapat 127 tambang tak berizin yang mengepung megaproyek IKN. Sebanyak 16 titik di Penajam Paser Utara dan 111 di Kutai Kartanegara.
"Ya yang lainnya akan segera ditindaklanjuti," terangnya.
Masalah tambang ilegal di IKN memang runyam. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri turut mengakui hal itu.
Baca Juga: Tambang Ilegal di IKN, WALHI Kaltim Bantah Klaim KLHK
Pasalnya, keberadaan tambang ilegal tersebut sudah ada sebelum ditetapkannya wilayah Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara sebagai IKN.
"Tambang ilegal ada, tersebar di wilayah Kutai Kartanegara dan PPU. Sebelum ditetapkan masuk wilayah IKN kegiatan itu sudah ada," ujar Myrna kepada bakabar.com, Kamis (7/9).
Sambil menginventarisir data, yang paling bisa dilakukan Otorita saat ini ialah memoratorium penerbitan izin tambang.
"Dan penertiban tambang ilegal," katanya.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudy Mas'ud geram dan mengecam aktivitas tambang ilegal yang mengepung megaproyek IKN segera dihentikan.
Termasuk yang menyasar Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. "Saya akan pertanyakan ini kapolda Kaltim," jelasnya kepada bakabar.com, baru tadi.
Klaim Tak Digubris
JATAM menuding Polda Kaltim tak menggubris aktivitas tambang ilegal di sekitar IKN. Padahal sudah dilaporkan.
Contohnya seperti di Desa Suko Mulyo, Sepaku, Penajam Paser Utara. Kawasan itu masuk ring dua IKN. Jatam setidaknya sudah empat kali melapor ke Polda Kaltim.
"Tapi sampai sekarang nggak jelas penanganannya," ujar Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari dalam diskusi rangkaian KTT ASEAN di Jakarta, Kamis (7/9).
Baca Juga: Tambang Ilegal Kelilingi IKN, Kompolnas: Polda Kaltim Sudah Bikin Satgas
Tak hanya itu. Pansus DPRD Kaltim juga menemukan fakta serupa. Bahkan ada 21 Izin Usaha Tambang palsu yang ditarik. Namun hingga sekarang masih lancar beroperasi.
Di bagian ini, Mareta punya tudingan keras untuk kepolisian. Ia curiga aktivitas tambang ilegal itu memang dibekingi.
"Kalau ditanya siapa backing-nya, karena ini wilayah kepolisian, jadi mungkin ya mereka. Atau orang yang di atas mereka. Orangnya dia lagi dan dia lagi," tudingnya.