Megaproyek IKN

Laporan Tambang Ilegal IKN Tak Digubris Polda Kaltim!

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menuding Polda Kaltim tak menggubris aktivitas tambang ilegal di sekitar IKN. Padahal sudah dilaporkan.

Featured-Image
Foto udara pertambangan ilegal di Gunung Tengkorak di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim. Jaraknya 30 kilometer dari Titik Nol IKN. Foto Polda Kaltim

bakabar.com, JAKARTA - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menuding Polda Kaltim tak menggubris aktivitas tambang ilegal di sekitar IKN. Padahal sudah dilaporkan.

Contohnya seperti di Desa Suko Mulyo, Sepaku, Penajam Paser Utara. Kawasan itu masuk ring dua IKN. Jatam setidaknya sudah empat kali melapor ke Polda Kaltim.

"Tapi sampai sekarang nggak jelas penanganannya," ujar Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari dalam diskusi rangkaian KTT ASEAN di Jakarta, Kamis (7/9).

Baca Juga: Tambang Ilegal, Otorita IKN: Terbanyak di Tahura

Tak hanya itu. Pansus DPRD Kaltim juga menemukan fakta serupa. Bahkan ada 21 Izin Usaha Tambang (IUP) palsu yang ditarik. Namun hingga sekarang masih lancar beroperasi.

Di bagian ini, Mareta punya tudingan keras untuk kepolisian. Ia curiga aktivitas tambang ilegal itu memang dibekingi.

"Kalau ditanya siapa backing-nya, karena ini wilayah kepolisian, jadi mungkin ya mereka. Atau orang yang di atas mereka. Orangnya dia lagi dan dia lagi," tudingnya.

Dari catatan Jatam. Sejak 2018 lalu, terdapat 168 titik tambang ilegal di Kaltim. Tersebar di lima. Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 111 titik. Lalu ada 16 lokasi di Penajam Paser Utara.

Tambang ilegal IKN
Salah satu temuan tambang ilegal di Bukit Soekarno-Hatta, ibu kota Nusantara. Foto via RRI

Selebihnya, ada di wilayah penyangga IKN lainnya. Untuk merincikan; 29 titik di Samarinda. Berau sebanyak 10 lokasi. Dan dua objek sisanya di Kutai Barat.

Jika dihitung sejak 2018 hingga 2022. Berarti sudah lima tahun tambang-tambang ilegal itu beroperasi.

Di bagian inilah kecurigaan Mareta menguat. Bagi dia, tak mungkin penambang ilegal bisa menjual atau mengirim hasil tambangnya ke pelabuhan. Mesti ada surat resmi. Dan hanya dimiliki jika legal.

Pertanyaannya; dari mana penambang ilegal bisa mendapatkan surat resmi pengiriman? Jawabnya simpel; ada yang membantu.

"Jadi kalau ditanya apakah ada hubungannya dengan kepolisian, bisa jadi," sebutnya.

Baca Juga: Tambang Ilegal di IKN, WALHI Kaltim Bantah Klaim KLHK 

Sekali lagi, Mareta menekan kepolisian untuk melakukan tindakan tegas. Tak mesti harus menunggu laporan dari masyarakat. 

"Tambang ilegal jelas melanggar hukum. Polisi sudah tahu. Langsung gerak cepat dan ditangkap, tutupnya.

Biar tahu saja. Jatam mencatat, jika diakumulasi ada 2.000 tambang ilegal yang aktif di Indonesia.

Editor


Komentar
Banner
Banner