Tambang Ilegal

Tambang Ilegal di IKN, WALHI Kaltim Bantah Klaim KLHK 

Koordinator WALHI Kaltim Fathur Roziqin Fen membantah klaim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait permasalahan tambang di IKN sudah beres.

Featured-Image
Foto udara pertambangan batu bara ilegal di Gunung Tengkorak di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (24/9/2022). Tambang ilegal ini terletak sekitar 30 kilometer dari Titik Nol IKN. Foto Polda Kaltim via Kompas.id

bakabar.com, BALIKPAPAN - Koordinator Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kaltim Fathur Roziqin Fen membantah klaim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait permasalahan tambang di IKN sudah beres.

Klaim tersebut, kata Fathur, justru bertolak belakang dengan fakta yang menunjukkan bahwa tambang ilegal masih ada. Hal itu diperkuat dengan minimnya skenario pemulihan lingkungan akibat tambang ilegal tersebut.

Selain itu, penegakan hukum yang dilakukan oleh KLHK seharusnya terukur dan berorientasi jangka panjang. Karena itu, skenario pemulihan dari tambang ilegal harus dilakukan secara simultan.

Baca Juga: Tambang Ilegal Kelilingi IKN, Kompolnas: Polda Kaltim Sudah Bikin Satgas

"Selama tidak ada penegakan hukum, maka tidak ada tambang ilegal yang beres. Klaim dari Gakkum KLHK ini harusnya terukur, bahkan tidak hanya menyeret para penambang ilegal ke ranah hukum, tapi juga secara simultan KLHK menyampaikan skenario pemulihannya," ujar pria yang akrab disapa Iqin itu, Kamis (7/9).

Berhentinya aktivitas tambang ilegal menurutnya tidak berarti penegakan hukum menjadi selesai. Pasalnya, penegakan hukum lingkungan hidup belum berjalan efektif tanpa pemberian efek jera terhadap para pelaku. 

"Sayangnya ini hanya ribut di areal delineasi. Justru peristiwa serupa marak di Kaltim," imbuhnya.

Baca Juga: JATAM Tantang KLHK soal Klaim IKN Bebas Tambang Ilegal!

Oleh sebab itu, menurut Iqin, yang terpenting setelah upaya penegakan hukum, sehingga aktivitas pertambangan ilegal di areal delineasi bisa berhenti. Selain itu, perlu dipikirkan upaya pemulihan lingkungan hidup dan memberikan kepastian terhadap pengakuan dan perlindungan wilayah kelola rakyat. 

Selama ini, kata Iqin, pihak yang menjadi korban dari aktivitas ekstraktif tambang adalah masyarakat sekitar yang ruang hidupnya terganggu. Untuk itu, tidak ada cara lain, selain membebaskan wilayah masyarakat dari izin konsesi tambang.

"Menjamin wilayah kelola mereka terbebas dari ijin konsesi ekstraktif adalah jalan pemulihan yang sesungguhnya," jelas Iqin.

Editor


Komentar
Banner
Banner