bakabar.com, BALIKPAPAN - Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri mengakui adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah IKN.
Hanya saja keberadaan tambang ilegal tersebut sudah ada sebelum ditetapkannya wilayah Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Tambang ilegal ada, tersebar di wilayah Kutai Kartanegara dan PPU. Sebelum ditetapkan masuk wilayah IKN kegiatan itu sudah ada," ujar Myrna kepada bakabar.com, Kamis (7/9).
Hanya saja diakui Myrna, pihak Otorita IKN sampai saat ini belum memegang data valid terkait aktifitas tambang ilegal di wilayah IKN.
Baca Juga: Tambang Ilegal di IKN, WALHI Kaltim Bantah Klaim KLHK
"Masih dalam proses konsolidasi data. Masih kami ricek. Terbanyak di Tahura," imbuh Myrna.
Tidak ingin proyek pembangunan infrastruktur IKN terganggu, Otorita IKN menerapkan prinsip selaras dengan alam dan rendah emisi karbon.
"Untuk itu dibuat kebijakan moratorium penerbitan izin tambang dan penertiban tambang ilegal," katanya.
Myrna menambahkan, "Untuk menangani tambang ilegal sudah dibentuk satgas terdiri dari seluruh aparat penegak hukum, KLHK, Kemen ESDM, Dishutprov, Dinas ESDM prov dan UPTD Tahura."