bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi siap mengembangkan penyidikan tersangka suap dan gratifikasi proyek infastruktur Papua, Lukas Enembe.
Pasalnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa kondisi Enembe saat ini sudah lebih baik bahkan bisa olahraga dan bermain ping-pong.
“Informasi yang kami terima, bahwa kondisi tersangka (Enembe) saat ini sudah sangat baik. Bahkan bisa olahraga dan main ping-pong,” ujar Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/2).
Pada hari yang sama, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang menjerat Gubernur Papua tersebut.
Baca Juga: Polda Papua: Pembakaran Susi Air Tak Terkait Kasus Lukas Enembe
“Hari ini kami juga memanggil beberapa saksi terus kami lengkapi data terkait kasus LE, kami juga mengejar waktu,” tambah Ali.
Adapun nama-nama yang diperiksa KPK yaitu Nurhidayati Komisaris Utama PT. Nirwana Sukses Membangun; H. Sukman Komisaris Utama PT. MALEBU HUSADA; dan Mustakimse selaku pihak swasta.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, jaksel.
Sekadar pengingat, Enembe ditetapkan sebagai tersangka atas aksi dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan sejumlah infastruktur di Papua.
Baca Juga: Skandal Lukas Enembe, KPK Bakal Cecar Belasan Saksi
Diduga, dana sebesar Rp10 miliar terkait pembangunan proyek tahun jamak itu mengalir ke kantong pribadi Enembe dari tersangka RL atau Rijatono Lakka.
RL sendiri adalah direktur PT Tabi Bangun Papua sebuah perusahaan kontraktor asal Papua. Uang tersebut diduga pelicin agar RL ke Enembe agar perusahaannya terpilih menjadi pemegang jalannya proyek infastruktur.
KPK telah memblokir rekening milik Enembe senilai Rp76,2 miliar. Sementara itu, tersangka RL sebagai pemberi suap telah dijerat Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Janjikan Lukas Enembe, Dewas KPK Didesak Panggil Firli Bahuri
Sedangkan, Enembe selaku penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.