Skandal Suap Dan Gratifikasi

Skandal Lukas Enembe, KPK Bakal Cecar Belasan Saksi

KPK bakal memeriksa sedikitnya 10 saksi terkait skandal suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe. Salah satunya adalah Plh Gubernur Papua

Featured-Image
Gubernur Papua, Lukas Enembe terlihat mengenakan kursi roda dan rompi oranye KPK di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat . Foto: Dok.apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA - KPK bakal mencecar sedikitnya 10 saksi terkait skandal suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe. Salah satunya adalah Plh Gubernur, Ridwan Rumasukun.

"Ridwan Rumasukun diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya ketika menjabat sebagai sekretaris daerah (sekda) Papua," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin siang (6/2).

Baca Juga: Janjikan Lukas Enembe, Dewas KPK Didesak Panggil Firli Bahuri

Pemeriksaan dilakukan, jelas Fikri, sebagai bentuk penyidikan lanjutan terkait gratifikasi yang diduga diterima Enembe. "KPK membutuhkan keterangan Ridwan Rumasukun untuk penyidikan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe," tambah Fikri.

Selain Ridwan, KPK juga bakal memeriksa 10 saksi lainnya. Mulai dari petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura, Geraldo Da Rosario Semi; Notaris, Melinda Syalom Bawole; Direktur PT Papua Karya Mandiri, Frans Irwanto Sarasak.

Lalu, ada nama Direktur PT Mitra Infra Struktur Sejahtera, Nursalam Syamsudin; perwakilan PT Aiwondeni Permai; perwakilan PT Cahaya Rante Tondon, Justina Kmur; perwakilan CV Skylander. 

Baca Juga: Cecar Lukas Enembe, KPK Duga Masih Banyak yang Terlibat

Selanjutnya, Septinus Mampor; perwakilan CV Yehoya Jireh, Jan Erens Aninam; perwakilan PT Papua Mekar Abadi, Daniel RR Wambrauw; serta Supir Haji Sukman, Moch Safroni. Para saksi bakal diperiksa secara langsung oleh tim penyidik di ruangan Ditreskrimsus Polda Papua.

Sekadar pengingat, Enembe ditetapkan sebagai tersangka atas aksi dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan sejumlah infastruktur di Papua.

Diduga dana sebesar Rp10 miliar terkait pembangunan proyek tahun jamak itu mengalir ke kantong pribadi Enembe dari tersangka RL atau Rijatono Lakka.

Baca Juga: Cecar Lukas Enembe, KPK Duga Masih Banyak yang Terlibat

RL adalah direktur PT Tabi Bangun Papua sebuah perusahaan kontraktor asal Papua. Uang tersebut diduga pelicin agar RL ke Enembe agar perusahaannya terpilih menjadi pemegang jalannya proyek infastruktur.

KPK telah memblokir rekening milik Enembe senilai Rp76,2 miliar. Sementara itu, tersangka RL sebagai pemberi suap telah dijerat Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Enembe selaku penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor


Komentar
Banner
Banner