Pembunuhan Brigadir J

Bharada E Harap Hakim Pertimbangkan Status Justice Collaborator Dalam Vonis

Kuasa Hukum Bharada E berharap hakim dapat mengabulkan status justice collaborator dari kliennya.

Featured-Image
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy di PN Jaksel (Foto: apahabar.com/Regent)

bakabar.com, JAKARTA – Sidang vonis untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam sidang vonis ini Kuasa Hukum Bharada E berharap  hakim akan mempertimbangkan status Justice Collaborator (JC) dari kliennya.

“Ada dua poin yang ingin kita sampaikan. Pertama, status dia sebagai Justice Collaborator. Kalau kita melihat, bahwa status dia sebagai JC sudah diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10A, penjatuhan hukuman paling ringan atau percobaan,” ujar Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (15/2).

Baca Juga: Sesal LPSK Bharada E Dituntut Bui 12 Tahun: Tanpa Dia Siapa yang Ungkap?

Ronny menyebutkan, sejauh jalannya persidangan Bharada E terbuka dalam keterangannya. Selain itu, fakta persidangan juga menyebutkan kliennya melakukan penembakan tersebut karena adanya perintah dari Ferdy Sambo.

“Lalu, kita melihat bahwa fakta persidangan, Richard Eliezer di bawah perintah. Kemudian, patuh dan taat, dan ada relasi kuasa,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya berharap hakim dapat memberikan putusan untuk kliennya yang seadil-adilnya. Bahkan, ia pun berharap hakim dapat membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Harapan kami, hakim bisa menggunakan Pasal 51 Ayat 1 untuk melepaskan atau membebaskan Richard Eliezer,” pungkasnya.

Baca Juga: Bharada E Dituntut Penjara 12 Tahun, Pengacara Titip Pesan ke 'Wakil Tuhan' 

Diketahui, terdakwa pembunuhan berencana, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang putusannya (vonis) hari ini, Rabu (15/2). Vonis untuk Bharada E itu akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di ruang sidang utama dengan agenda pembacaan putusan," seperti dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu (15/2).

Baca Juga: Sanksi Etik Bharada E Dijadwalkan Usai Putusan Pengadilan

Sebelumnya, Bharada E dituntut dengan pidana selama 12 tahun penjara. Dalam kasus ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut mendampingi Bharada E sebagai JC.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Lalu, ada istrinya yaitu Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kuat Maruf divonis dengan penjara selama 15 tahun. Bripka RR pun dinilai Majelis Hakim terbukti bersalah, hingga divonis dengan penjara selama 13 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner