bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil dan meminta klarifikasi harta kekayaan tak wajar milik Kepala Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro dan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, Selasa (14/3) besok.
“Informasi yang kami peroleh, benar besok (14/3), diagendakan klarifikasi WS (Wahono Saputro) pegawai Kemenkeu,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (13/3).
Baca Juga: KPK Siap Panggil Wahono Saputro, Pejabat Pajak Jakarta Timur
Wahono bakal dicecar tentang kepemilikan saham di dua perusahaan Rafael Alun Trisambodo yang berada di Minahasa Utara dengan menggunakan nama istrinya.
“Klarifikasi ini dilakukan oleh tim LHKPN kedeputian pencegahan KPK setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang sudah dilaporkan yang bersangkutan ke KPK,” tambah Ali.
Sementara, Juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding juga menerangkan bakal menghadirkan Andhi Pramono untuk dimintai klarifikasi di waktu yang bersamaan dengan Wahono.
"Benar, KPK telah mengirimkan surat undangan kepada saudara Wahono dan saudara Andhi Pramono untuk permintaan klarifikasi atas LHKPN keduanya besok, Selasa, 14 Maret 2023 pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK," ungkap Maryati.
Baca Juga: DJP Akui Ada Enam Perusahaan yang Terlibat Kasus Rafael Alun
Sebelumnya, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan membeberkan bahwa dua perusahaan Rafael di Minahasa Utara ternyata bukan hanya miliknya saja, melainkan ada satu orang yang ikut berkecimpung dalam mengurus perusahaan tersebut.
Baca Juga: Banyak Pejabat DJP Terafiliasi Rafael, Kemenkeu: Belum Ada Bukti
“Kemarin kita periksa dua perusahaan (Rafael) di Minahasa Utara, ternyata ada satu lagi nih pemegang saham di Perusahaan itu atas nama istrinya juga dan masih orang pajak juga,” ungkap Pahala, Rabu (8/3) lalu.
Terkait hal tersebut, KPK telah mengeluarkan surat tugas pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) keada Wahono.
“Kita terbitkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atasnama saudara Wahono Saputro,” pungkas Pahala.