bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hentinya menyelidiki kasus Ditjen Pajak nonaktif Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Dalam hal ini, KPK menemukan satu nama yang berkaitan erat dengan kasus Rafael, yakni Wahono Saputro.
Wahono merupakan pejabat pajak yang diduga memiliki saham di salah satu dari 6 perusahaan yang dimiliki Rafael Alun.
“Kemarin kita periksa dua perusahaan (Rafael) di Minahasa Utara, ternyata ada satu lagi nih pemegang saham di perusahaan itu atas nama istrinya juga dan masih orang pajak juga kita sebut namanya sodara wahono saputro,” ujar Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, Rabu (8/3).
Baca Juga: Khawatir Ada yang Bersih-Bersih, KPK Diminta Gercep Dalam Kasus Rafael Alun
Terkait hal tersebut, KPK telah mengeluarkan surat tugas pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Wahono.
Pahala mengungkapkan kemungkinan Wahono akan dipanggil minggu depan bersamaan dengan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
“Oleh karena itu kemarin kita terbitkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atasnama saudara wahono saputro. Kebetulan belaiu ada di Jakarta jadi kita harapkan mungkin minggu depan ya kita undang untuk klarifikasi,” tambah Pahala.
Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Konsultan Pajak Rafael Alun Trisambodo!
Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur tersebut diduga memiliki total harta kekayaan sebesar Rp14 miliar dari laporan LHKPN periode 2021-2022. Ia memiliki sejumlah kekayaan berupa Tanah dan Bangunan Seluas 241 m2/192 m2 di Jakarta Selatan dengan nila total Rp2,7 miliar.
"Harta yang dilaporkan oleh saudara Wahono Saputro sekitar Rp14 miliar-an. Jadi sekali lagi bagi kami di LHKPN bukan besar atau kecilnya, karena dia nyangkut di nama perusahaan ini, istrinya ada di sana bersama dengan istri RAT," pungkas Pahala.