bakabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akan menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 pada besok, Senin (22/2) sekitar pukul 08.00 WIB.
Adapun agenda sidang lanjutan kali ini, yakni pembuktian (Pemeriksaan saksi dan/atau ahli) secara daring serta penyerahan alat-alat bukti tambahan di persidangan.
Perkara dengan nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 akan dihadiri sejumlah kuasa hukum pemohon, termohon dan pihak terkait.
Selaku termohon, Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengatakan kepastian rencana persidangan ini sudah disampaikan KPU RI kepada jajaran penyelenggara di tingkat provinsi.
KPU Kalsel bertolak ke Jakarta menghadapi sidang lanjutan dengan membawa sejumlah saksi serta alat bukti tambahan.
"Meski tidak disebutkan dalam putusan sela, namun Kalsel memenuhi syarat ambang batas sehingga lanjut pada proses pemeriksaan saksi dan ahli," kata Sarmuji belum lama tadi.
Pihaknya sudah mengajukan alat bukti dan selanjutnya akan membawa sejumlah saksi.
"Alat bukti kemarin sudah cukup, kawan-kawan kabupaten atau kota apakah sudah cukup atau perlu tambahan lagi," bebernya.
Sebelumnya, sengketa perselisihan hasil Pilgub Kalsel dipastikan akan berlanjut ke sidang pemeriksaan di MK.
Ini setelah panel MK yang mengadili perkara gugatan pasangan H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) atas keputusan KPUD Kalimantan Selatan, tidak ada putusan sela.
"Tidak ada putusan sela, maka otomatis perkara akan berlanjut ke acara pembuktian," kata ucap Denny Indrayana kepada bakabar.com, kemarin.
Profesor Hukum dari Universitas Gadjah Mada ini menegaskan, sejak awal pihaknya sangat optimistis dengan gugatan tersebut.
"Sejak awal kami memang optimis, kami selalu berkeyakinan gugatan kami akan dimenangkan. Integritas selalu yang utama, kecurangan tidak boleh dimenangkan," katanya.
Pede dalil yang disampaikan sangat kuat di halaman selanjutnya…
Sementara itu, Juru Bicara Kuasa Hukum H2D, Muhamad Raziv Barokah menambahkan, berlanjutnya sengketa Pilgub Kalsel tersebut membuktikan dalil-dalil yang disajikan dalam permohonan sangat kuat dan layak diperiksa Mahkamah Konstitusi.
"Sebaliknya tidak adanya putusan sela membuktikan eksepsi yang diajukan oleh KPU, Bawaslu, dan serta pihak terkait tidak memiliki bobot argumentasi yang baik," tambahnya.
Pada sidang jawaban permohonan, kata dia, dalil-dalil yang dikemukakan termohon, Bawaslu, dan pihak terkait sudah bisa diprediksi tidak akan menjawab penekanan dugaan kecurangan yang terjadi di Pilgub Kalsel.
"Naskah jawaban seharusnya bersifat bantahan atas dalil permohonan, namun yang disajikan mereka justru seakan lari dari dalil kecurangan yang dituduhkan," tegasnya.
Dalil permohonan sangat jelas, sambung dia, yakni adanya dugaan pelanggaran administrasi yang diatur dalam Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.
Dalam belied tersebut, petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan dirinya dalam rentang waktu 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.
Yakni sejak 23 Maret 2020 sampai penetapan calon terpilih.
"Faktanya petahana justru membagikan ratusan ribu paket sembako Covid-19 dan tandon cuci tangan Covid-19 dengan ditempeli foto, nama, dan jargon kampanye dirinya. Begitu juga dengan penggunaan tagline kampanye Bergerak yang juga digunakan dalam berbagai program dan fasilitas dinas," cetusnya.
"Selain melanggar Pasal 71 ayat (3), tindakan ini membuktikan rasa pesimistis yang begitu tinggi dari petahana dalam mengarungi Pilgub Kalsel," jelasnya.
Soroti soal komentar “Kaset Rusak’ di halaman selanjutnya…
Dia berdalih, pesimisme yang sama kembali terulang dan diperlihatkan kuasa hukum pihak terkait dalam menjawab dalil-dalil H2D di Mahkamah Konstitusi.
"Bukannya membantah esensi politisasi bansos Covid-19, tandon cuci tangan Covid-19, dan penggunaan tagline kampanye dalam setiap program dinas, paslon 1 justru fokus meminta MK tidak memeriksa dalil-dalil tersebut dengan alasan 'bukan kewenangan Mahkamah'. Kuasa hukum paslon 1 seakan sadar, jika MK memeriksa dalil tersebut, maka ancaman diskualifikasi sangat nyata di depan mata," bebernya.
"Ketakutan menghadapi persidangan di MK juga terlihat dari gimmick kuasa hukum paslon 1. Alih-alih fokus terhadap substansi perkara, komentar yang tertangkap di media justru cenderung bersifat argumentum ad hominem, yakni menyerang pribadi Denny Indrayana. Ikhtiar mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dinyatakan sebagai upaya Denny Indrayana mencari-cari kesalahan, ambisi berkuasa, tidak terima kekalahan, mengadu domba MK dan Bawaslu, hingga pengulangan "kaset rusak" yang membuat risih pendengar," sambungnya lagi.
Dia menilai, komentar tersebut tidak tepat dan cenderung berupaya untuk mengaburkan substansi perkara. Menurutnya, ini bukan upaya mencari-cari kesalahan, namun ikhtiar untuk menegakkan kepastian hukum yang dijamin dalam Konstitusi.
"Pelanggaran Pasal 71 ayat (3) sangat jelas terjadi, Bawaslu Kalsel dan Bawaslu RI yang berwenang melakukan penegakkan hukum, tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dikhawatirkan di bawah tekanan sehingga putusannya tidak logis. Bagaimana mungkin hasil analisa menyatakan seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, namun rekomendasinya justru menghentikan laporan. Inilah yang sedang terus kami perjuangkan."
"Tidak ada yang risih melihat perjuangan kami, selain mereka yang takut kekuasannya terancam. Komentar-komentar ad hominem ini mengingatkan kami akan sebuah kalimat, 'Di tengah sunyi sarang penyamun, suara kebenaran memang layaknya letusan pistol yang mengganggu'," tandasnya.
Sekedar diketahui, Jubir Tim Kuasa Hukum Paman BirinMu, Andi Syafrani mengatakan dalam tanggapan setebal 277 halaman itu terlampir alat bukti tertulis sebanyak 951 buah.
Dengan maksud membantah dalil-dalil pemohon Prof. Denny Indrayana-Difriadi Darjat sebagaimana termaktub dalam permohonannya.
"Ya karena Denny mendalilkan adanya dugaan kecurangan di sejumlah TPS, maka salah satunya alat buktinya yakni dokumen C1-Hasil," ucap Andi Syafrani via seluler kepada bakabar.com.
Menurut eks tim hukum Jokowi-Ma'ruf ini, terdapat sejumlah pokok permohonan yang disampaikan tim BirinMu pada saat sidang lanjutan di MK.
Sederet bantahan tim BirinMu di halaman selanjutnya….
Pertama, dalam eksepsi ditegaskan, permohonan pemohon tidak sesuai ketentuan, yakni Peraturan MK Nomor 6 tahun 2020.
"Dengan membuat pengantar dalam permohonan, Denny Indrayana telah membuat penyeludupan dalil-dalil dan menghindari pembuktian. Padahal dalam pendahuluan tersebut, pemohon memuat tuduhan-tuduhan serius yang harusnya dibuktikan agar tidak jadi fitnah," kata Andi.
Kedua, Andi menilai permohonan pemohon tidak jelas karena banyak kontradiksi, baik dalam posita maupun petitum.
Selain itu, tuduhan pemohon hanya membuat daftar TPS, tanpa menjelaskan locus, tempus, dan modus secara jelas.
"Tidak jelas juga korelasinya dengan perhitungan hasil perolehan suara pasangan calon," bebernya.
Ketiga, dia mengungkapkan, tuduhan pemohon hanya mengulang laporan-laporan yang sudah diperiksa dan diputuskan Bawaslu.
"Sehingga muncul kesan mau mengadu domba antara MK dengan Bawaslu," ungkapnya.
Yang lebih aneh, tambah dia, ada dalil yang meminta perolehan suara pemohon sendiri di Kabupaten Tapin untuk dinihilkan.
"Ini artinya demi berkuasa, Denny rela mengabaikan suara pendukungnya sendiri. Padahal jumlah pemilih tersebut cukup banyak, yakni ribuan suara pemilih," tegasnya.
Dia menambahkan, tebalnya permohonan Denny Indrayana di MK bukan mendalilkan, namun hanya mengetik daftar TPS semata.
"Dalam daftar tersebut tidak dijelaskan tentang pelanggaran apa yang terjadi sesungguhnya. Tuduhan ini seakan menyatakan bahwa penyelenggara Pilkada di TPS tersebut bersalah. Padahal tidak ada satupun kejadian pelanggaran di sana dan itu disaksikan saksi-saksi pemohon sendiri," tambahnya.
Terakhir, Andi membeberkan, pada sidang pendahuluan, tim kuasa hukum Denny Indrayana bilang tak ada perubahan terhadap perbaikan permohonan yang telah diserahkan.
Faktanya, berdasarkan keterangan pemohon dalam risalah sidang, ada fakta baru yang ditambahkan pemohon.
"Karenanya tim kuasa hukum pemohon diduga sudah tidak jujur di hadapan Hakim MK."
"Prinsipnya, seluruh dalil pemohon ditolak pihak terkait karena tidak berdasarkan fakta dan alasan hukum yang dapat diterima, tapi hanya berdasarkan asumsi semata. Sidang berikutnya adalah menunggu putusan sela dari Mahkamah Konstitusi terkait apakah akan dilanjutkan pada pembuktian atau dianggap telah selesai. Waktunya menunggu informasi tertulis dari MK," pungkasnya.
Adapun, sidang perdanasengketa Pilgub Kalsel 2020 dilaksanakan pada Selasa (26/1) lalu.
Pada saat itu, kuasa hukum Denny Indrayana-Difriadi Darjat, Lutfi Yazid membacakan petitum di hadapan Hakim Konstitusi, Aswanto.
Simak pernyataan lengkap Lutfi Yazid
Petitum, berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Permohonan Utama-Alternatif
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Membatalkan keputusan KPU Kalsel Nomor 73/PL.02.2KPT/63/PROV/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020, tanggal 23 September 2020, sepanjang menyangkut penetapan pasangan calon nomor urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor-H. Muhidin.
- Membatalkan keputusan KPU Kalsel Nomor 134/PL.02.6KPT/63/PROV/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Kalsel 2020, tanggal 18 Desember 2020, sepanjang menyangkut perolehan suara paslon nomor urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor-H. Muhidin.
- Memerintahkan kepada KPU Kalsel untuk menetapkan keputusan KPU Kalsel tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Kalsel tahun 2020, tanggal 18 Desember 2020, dengan perolehan sura sebagai berikut: nomor urut 1 paslon Sahbirin-Muhidin suara dibatalkan/didikualifikasi. Nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi dengan 843.695 suara.
- Memerintahkan KPU Kalsel untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 sebagai gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan terpilih tahun 2020.
- Membatalkan keputusan KPU Kalsel Nomor 134/PL.02.6KPT/63/PROV/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Kalsel 2020, tanggal 18 Desember 2020, sepanjang menyangkut perolehan suara paslon nomor urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor-H. Muhidin.
- Menihilkan perolehan suara di Kecamatan Binuang dan Hatungun, Kabupaten Tapin.
- Memerintahkan kepada KPU Kalsel untuk menetapkan keputusan KPU Kalsel tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Kalsel tahun 2020, tanggal 18 Desember 2020, dengan perolehan suara sebagai berikut: nomor urut 1 paslon Sahbirin-Muhidin 830.044 suara. Nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi 841.533 suara. Total jumlah suara 1.671.577 suara.
- Memerintahkan kepada KPU Kalsel untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 sebagai gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan terpilih tahun 2020.
- Membatalkan keputusan KPU Kalsel Nomor 134/PL.02.6KPT/63/PROV/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Kalsel 2020, tanggal 18 Desember 2020, sepanjang menyangkut perolehan suara paslon nomor urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor-H. Muhidin.
- Memerintahkan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS dengan rincian wilayah sebagai berikut: Kabupaten Banjar, Kecamatan Binuang Tapin, Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah dan Kecamatan Banjarmasin Selatan.
- Membatalkan keputusan KPU Kalsel Nomor 134/PL.02.6KPT/63/PROV/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Kalsel 2020, tanggal 18 Desember 2020, sepanjang menyangkut perolehan suara paslon nomor urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor-H. Muhidin.
- Memerintahkan pemungutan suara ulang sebagian pada TPS dengan rincian wilayah sebagaimana dimaksud dalam perbaikan permohonan ini sebagai berikut: 390 TPS di Kabupaten Banjar, 54 TPS di Kecamatan Binuang Tapin, 101 TPS di Batola, 432 TPS di Hulu Sungai Tengah dan atau seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan.