bakabar.com, TANGERANG - Kantor Bea Cukai mengungkapkan terkait penggeledahan dan penangkapan pabrik yang produksi narkotika jenis ekstasi jaringan internasional, yang terletak di perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat menerangkan pihaknya sempat mendapatkan informasi mengenai masuknya sejumlah alat produksi sejenis tablet dari luar negeri. Curiga dengan laporan tersebut, ia kemudian melanjutkan laporan tersebut ke Bareskrim Polri
"Lalu kita lakukan analisis secara bersama terhadap lokasi barang itu akan dibawa ke mana," ujarnya di hadapan awak media di lokasi kejadian, Tangerang, Jum'at, (2/6).
Baca Juga: Kesaksian Satpam Saat Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Perumahan Tangerang
Selanjutnya pihaknya mendapatkan informasi dari Bareskrim Polri bahwa akan ada bahan-bahan untuk pembuatan ekstasi tersebut di lokasi yang kemudian dijadikan pabrik produksi pil ekstasi.
"Atas hal ini kami diskusikan dan juga dilakukan analisis bersama-sama dengan rekan dari Bareskrim untuk dilakukan penindakan terakhir," jelasnya.
Begitu barang-barang tersebut datang, kemudian dilakukan tindak lanjut bersama Bareskrim Polri dengan melakukan kontrol pengiriman.
Baca Juga: Bongkar 7 Kasus Narkoba, Bareskrim Sita 75 Kg Sabu dan 13 Ribu Ekstasi
"Jadi pada intinya kami dari Direktur Jenderal Cukai senantiasa bekerjasama dengan jajaran kepolisian untuk mengembangkan pengungkapan jaringan produsen narkotika ataupun juga serbuk narkotika yang ada di Indonesia. Dan alhamdulillah berhasil membongkar pabrik ecstasy di Tangerang," pungkasnya.