Pemilu 2024

Bawaslu Perbolehkan Partai Pasang Spanduk Tanpa Muatan Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperbolehkan partai politik memasang media publikasi jelang Pemilu 2024. Namun media publikasi dilarang berisi ajakan atau

Featured-Image
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Jakarta (Foto: apahabar.com/Regent)

bakabar.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperbolehkan partai politik memasang media publikasi jelang Pemilu 2024. Namun media publikasi dilarang berisi ajakan atau seruan yang berdampak pada elektoral.

“Sekarang tahunnya Pemilu, masyarakat perlu tahu. Nanti malah masyarakat malah bingung, ini jadi Pemilu atau tidak? Asal tidak mengajak, kalau mengajak itu (baru) kampanye," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Jakarta, Minggu (19/2).

Baca Juga: Bawaslu Layangkan Teguran Keras Narasi Politik Identitas Partai Ummat

Ia menyebut bahwa muatan media publikasi partai politik belum waktunya untuk menyertakan visi-misi dan ajakan, sebab akan menjadi pelanggaran kampanye. Maka Bawaslu dengan KPU telah menandatangani nota kesepahaman terkait aturan sosialisasi dan kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

"Dilarang kalau semuanya digabung. Kampanye itu kan ada unsur mengajak, visi-misi, program kerja, dan citra diri. Kalau keempatnya digabung, itu kampanye. Sosialisasi itu harus, tapi jangan ada unsur mengajak," ungkapnya.

Baca Juga: Dugaan Dana Ilegal untuk Kampanye, Bawaslu Berkoordinasi dengan PPATK

Bagja juga menuturkan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 akan tetap berjalan dan tidak mungkin diundur. Sebab tahapan pemilu 2024 telah disepakati bersama dan berjalan.

Baca Juga: KPU-Bawaslu Kompak Kecam Politik Identitas Partai Ummat

Namun, ia tak menepis bahwa jika muncul situasi darurat bakal ada pengaturan ulang tahapan Pemilu 2024. Akan tetapi kini masih berjalan sesuai dengan tahapan yang berjalan.

“Ini sudah delapan bulan loh. Kalau nantinya tiba-tiba aturan diubah, di situ akan menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan prosedur. Ketidakpastian hukum yang melahirkan banyak hal," imbuh dia.

"Itu yang perlu dijaga, bukan hanya dari KPU dan Bawaslu, tapi juga pemangku kebijakan seperti, Presiden, DPR dan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner