Pemilu 2024

Bawaslu Klaim Tak Ada Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Bacaleg

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeklaim tak menemukan atau menerima aduan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg)

Featured-Image
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (14/5/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

bakabar.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeklaim tak menemukan atau menerima aduan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024.

"Sampai saat ini belum ada laporan," ujar Ketua Bawaslu RI Bagja kepada wartawan di KPU, Jakarta Pusat, Minggu (15/5) malam.

Baca Juga: Bawaslu Bakal Awasi Tahapan Verifikasi Administrasi Bacaleg

Selanjutnya Bawaslu akan ikut serta memantau KPU dalam menindaklanjuti proses verifikasi dokumen administrasi yang akan dilakukan selama sepekan hingga Selasa (23/5) mendatang.

Bawaslu berharap tidak ada laporan terkait pelanggaran dalam proses verifikasi nantinya. Oleh karena itu, Bawaslu akan terus mengawasi proses yang dilakukan KPU.

"Bawaslu akan serta merta juga mengawasi proses yang dilakukan oleh teman-teman KPU," ujarnya.

Baca Juga: Parpol Sulit Penuhi Syarat Keterwakilan Bacaleg Perempuan di Padang

Bagja juga berharap KPU dan Bawaslu dapat meningkatkan kinerja pada tahapan verifikasi administrasi persyaratan bakal caleg. Bawaslu meminta diberikan kesempatan untuk mengawasi secara langsung semua tahapan yang ada.

“Kami berharap proses-proses ke depan nanti akan ada proses verifikasi dilakukan oleh KPU dan Bawaslu akan serta merta juga mengawasi proses yang dilakukan oleh teman-teman KPU,” jelasnya.

Selain itu, Bawaslu mengapresiasi kinerja KPU  dalam proses pendaftaran bacaleg Pemilu 2024, baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten serta kota.

Hingga masa kahir pendaftaran tanggal 14 Mei 2023, seluruh partai peserta pemilu telah mendaftarkan bacalegnya ke KPU. Total ada 18 partai politik yang menjadi peserta pemilu.

Editor


Komentar
Banner
Banner